MAKI Bongkar Dugaan Pembangkangan KPK atas Perintah Hakim Tipikor Medan untuk “Menyeret” Bobby Nasution

MAKI Bongkar Dugaan Pembangkangan KPK atas Perintah Hakim Tipikor Medan untuk “Menyeret” Bobby Nasution

Gelora News
facebook twitter whatsapp
MAKI Bongkar Dugaan Pembangkangan KPK atas Perintah Hakim Tipikor Medan untuk “Menyeret” Bobby Nasution

GELORA.CO -
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas KPK memanggil wartawan Tempo wilayah Medan, Sahat Simatupang, sebagai saksi kunci.

Permintaan ini menyusul keterangan Sahat dalam sidang praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025), yang mengungkap dugaan pembangkangan KPK terhadap perintah hakim.

Dalam persidangan tersebut, Sahat menyatakan bahwa Hakim Pengadilan Tipikor Medan secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, guna didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara. Namun hingga persidangan berakhir dan putusan dijatuhkan, perintah tersebut tidak pernah dilaksanakan.

MAKI menilai pemanggilan ulang Sahat oleh Dewas KPK menjadi krusial untuk meluruskan klaim KPK yang belakangan menyebut perintah hakim telah “diralat”. Menurut MAKI, tidak pernah ada pencabutan maupun ralat perintah pemanggilan oleh majelis hakim.

“Urgensi Dewan Pengawas KPK memanggil saksi Sahat Simatupang adalah untuk menerangkan kembali bahwa hakim tidak pernah mencabut atau meralat perintah pemanggilan Gubernur Sumatra Utara. Namun JPU dan KPK tetap abai, bahkan terkesan membangkang perintah tersebut. Hal ini tampak dari pernyataan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, yang menyebut hakim telah meralat perintah pemanggilan Gubernur Sumut dengan menyitir adanya klarifikasi JPU kepada hakim apakah diperlukan pemanggilan saksi di luar berkas perkara, termasuk Gubernur Sumut,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Monitorindonesia.com, Minggu (21/12/2025).

Pernyataan KPK yang menyebut hakim telah meralat perintah pemanggilan tersebut dinilai MAKI menyesatkan. Klarifikasi yang dilakukan JPU kepada hakim, menurut MAKI, tidak identik dengan pembatalan atau pencabutan perintah hakim.

Lebih jauh, MAKI menuding KPK terkesan takut memanggil Bobby Nasution. Dalam banyak perkara di daerah lain, kepala daerah lazim dipanggil sebagai saksi, bahkan tidak jarang ditetapkan sebagai tersangka. Sikap berbeda KPK dalam perkara ini dinilai mencederai asas kesetaraan di hadapan hukum.

Dalam pertimbangan putusannya, Pengadilan Tipikor Medan menyatakan adanya actus reus berupa pergeseran anggaran APBD hingga empat kali ke pos PUPR dari pos-pos anggaran lainnya.

Fakta pergeseran anggaran tersebut, menurut MAKI, tidak mungkin terjadi tanpa peran Gubernur Sumatra Utara. Namun demikian, KPK tidak pernah memanggil Bobby Nasution sebagai saksi pada tahap penyidikan, bahkan mengabaikan perintah pemanggilan saat persidangan berlangsung.

MAKI menilai rangkaian sikap KPK ini mengarah pada pembangkangan terhadap perintah hakim dan berpotensi merusak kredibilitas penegakan hukum. Oleh karena itu, MAKI meminta Dewas KPK memanggil Sahat Simatupang untuk memastikan fakta persidangan, sekaligus mengusut dugaan pelanggaran etik dan prosedur di internal KPK.

Jika terbukti perintah hakim diabaikan tanpa dasar hukum yang sah, MAKI menuntut sanksi tegas serta pembenahan menyeluruh agar KPK kembali pada prinsip independensi, keberanian, dan kepatuhan terhadap hukum acara.

“Bahwa hakim PN Tipikor Medan dalam pertimbangan putusan menyatakan terdapat actus reus (perbuatan melawan hukum) dari fakta peristiwa pergeseran anggaran APBD hingga empat kali ke pos PUPR dari pos-pos lainnya,” jelas Boyamin.

“Pergeseran ini jelas melibatkan peran Gubernur Sumatra Utara, namun faktanya KPK tidak pernah memanggilnya sebagai saksi pada tahap penyidikan di kantor KPK. Bahkan, meskipun telah diminta oleh hakim, KPK tetap abai dan tidak menghadirkan Gubernur Sumut dalam persidangan PN Tipikor Medan,” imbuhnya.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita