GELORA.CO - Komisi Informasi Publik (KIP) hari ini menggelar sidang penting terkait sengketa informasi publik mengenai dokumen ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang ini mempertemukan seorang warga negara bernama Leony Lidia (sebagai Pemohon) melawan Polda Metro Jaya (sebagai Termohon).
Sidang perkara nomor 087/X/KIP-PSI/2025 yang dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn (Ketua Majelis Sidang) ini menarik perhatian publik, terlihat dari padatnya ruangan sidang di kantor KIP.
Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di lokasi, para pihak telah hadir di ruang sidang KIP, terutama pihak Pemohon yang membawa pendukung sehingga ruangan terasa sesak.
Komisioner KIP yang menjadi Ketua Majelis Sidang, Rospita Vici Paulyn, menyampaikan, agenda sidang hari ini merupakan pembacaan putusan, setelah sidang pembuktian pada 12 November 2025 lalu.
"Pemohon sudah mengajukan keberatan, sehingga hari ini kita adalah pembacaan putusan sela," ujar Rospita.
Dia menegaskan, Pemohon Leony masih dapat mengajukan sengketa informasi publik ke KIP, setelah mengetahui putusan di sidang hari ini.
"Nanti Pemohon boleh mengajukan permohonan informasi ulang secara detil kepada pihak Termohon," demikian Rospita menambahkan.
Dalam sidang kali ini, Rospita didampingi 2 Komisioner KIP yang bertindak aebagai Anggota Majelis Sidang, yaitu Arya Sandiyudha dan Samrotunnajah Ismail.
Selain itu, nampak Rospita didampingi sejumlah kuasa hukum yang salah satunya merupakan advokat kawasan Petrus Salestinus. Selain itu, hadir dua orang dari pihak Termohon Polda Metro Jaya.
