GELORA.CO -Uang Rp400 juta diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas (Rudin) Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2025.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu pada Kamis 18 Desember 2025.
"Tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta," kata Budi kepada wartawan, Senin 22 Desember 2025.
Uang dimaksud, kata Budi, terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek di Riau.
"Dugaan awal, terkait dengan proyek-proyek di Riau, temuan ini masih didalami," pungkas Budi.
Dari hasil OTT yang berlangsung sejak Senin 3 November 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Ketiganya langsung ditahan sejak Selasa 4 November 2025 di Rutan KPK.
Sumber: RMOL
