4 Subjek Hukum Disegel, Diduga Bertanggung Jawab atas Banjir Bandang Sumatra

4 Subjek Hukum Disegel, Diduga Bertanggung Jawab atas Banjir Bandang Sumatra

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel empat subjek hukum di Sumatra Utara (Sumut). Keempatnya diduga bertanggung jawab atas banjir bandang dan longsor yang melanda kawasan Sumatra.

"Sesuai dengan apa yang sudah saya sampaikan di DPR, tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subyek hukum dari sekitar 12 subyek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, dikutip Minggu (7/12/2025). 

Raja Juli memastikan telah melakukan penindakan hukum secara tegas. Dia menegaskan tidak akan berkompromi dengan perusak hutan.

"Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi bagi siapapun yang terbukti merusak hutan Indonesia. Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujarnya.


Adapun keempat subjek hukum yang disegel yakni Areal Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupatan Tapanuli Selatan; PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara. 

Kemudian, PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara; dan PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.


Raja Juli menyampaikan pihaknya melalui Gakkum melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumut. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti sampel kayu hingga meminta keterangan. 


Selain itu, Kemenhut juga telah mengidentifikasi 8 subjek hukum lain yang segera disegel. 

"Selain 4 subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak 8 lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel,"  tuturnya.

Dia memastikan akan terus melakukan penyelidikan mendalam yang nantinya dapat berujung pada penetapan pelanggaran pidana maupun denda dalam kasus ini

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita