Viral Dirut Tirta Patriot Ketiduran di Rapat, Terungkap Harta Kekayaannya

Viral Dirut Tirta Patriot Ketiduran di Rapat, Terungkap Harta Kekayaannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Lagi ramai diperbincangkan Dirut Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi ketiduran sedang rapat dengan DPRD Kota Bekasi, ini daftar kekayaannya. 

Ali sebelumnya dilantik menduduki jabatan tersebut oleh Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto di lapangan Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan pada Senin (17/7/2023).

Tahun 2024, Ali membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan e-lhkpn https://elhkpn.kpk.go.id e-lhkpn , Ali memiliki total harta kekayaan Rp 1.260.469.536.


Secara umum, ia melaporkan diantaranya memiliki tanah dan bangunan, dua sepeda motor, dan satu mobil.


Kemudian, Ali tercatat memiliki hutang Rp 615.132.913.

Sebagai informasi, sosok Ali mencuat ketika peristiwa dugaan tidur saat rapat dirinya terekam dengan bukti berupa video yang kemudian viral diunggah sejumlah akun di sosial media (Sosmed), diantaranya X dan Instagram.

Diduga, Ali tidur ketika mengikuti rapat raperda penyertaan modal Pemkot Bekasi kepada BUMD untuk tahun anggaran 2026.

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik, Rico Noviantoro mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi seharusnya perlu bersikap inisiatif secara sigap memberikan tindakan.


Dugaan tindakan yang dimaksud berupa usulan atau desakan ke Pemkot Bekasi sebagai pihak yang relevan untuk memberikan sanksi kepada Ali jika dugaan tersebut benar.


"Ya intinya DPRD seharusnya mengusulkan untuk si yang tidur ini dievaluasi, bila perlu ada sanksi penggantian," kata Novinatoro, Kamis (27/11/2025).

Dianggap menghina DPRD 
Noviantoro menjelaskan pemberian usulan sanksi penggantian posisi jabatan dinilainya perlu jika terbukti.



Sebab dugaan aksi Ali dinilainya telah menghina dan tidak menghargai DPRD sebagai pihak yang memfasilitasi rapat.

Terlebih Ali dan jajaran dihadirkan dalam rapat bukan sebagai penonton.

Melainkan pihak yang diundang untuk menyampaikan pendapat karena pembahasan sesuai bidang.

"Rapat anggaran itu kan relevan dari si BUMD ini sebagai Mitra dari pemerintah untuk menyampaikan pandangan, ini malahan tidur, penghinaan itu jatohnya terhadap sidang rapat DPRD, hal itu tidak boleh, dia sama aja melecehkan rapat DPRD," jelasnya.



Noviantoro menuturkan publik dipastikan kecewa ketika mengetahui seseorang aparatur sebagai pelayan masyarakat justru melakukan hal tersebut.

Dugaan aksi tidur Ali saat rapat justru perbuatan terkategori bad attitude atau perilaku buruk, terkecuali jika dalam kondisi sakit.

Namun jika hal itu dilakukan secara sadar dan tidak sakit, sanksi perlu diberikan.

Sanksi peringatan atau adminstratif, pengawas BUMD dinilai perlu ikut serta terlibat melakukan evaluasi.

"BUMD kan digaji atau dibayar lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka dari itu semua, kami prihatin terhadap aksi tidur di ruang rapat," tuturnya

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita