GELORA.CO -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tiga isu utama yang perlu diwaspadai terkait keuangan. Ketiganya yakni investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).
Berdasarkan data OJK, tercatat 3.786 aduan secara nasional terkait investasi ilegal, dengan 176 laporan berasal dari Sumut. Sebanyak 1.813 investasi ilegal telah diblokir.
“Untuk pengaduan pinjol, OJK mencatat 15.110 pengaduan secara nasional dan 573 pengaduan di Sumut, sementara 11.166 pinjol ilegal telah diblokir,” kata Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut, Khoirul Muttaqien di Jalan Imam Bonjol, Medan, Minggu 23 November 2025.
Ia juga mengungkap data PPATK tahun 2024 yang menunjukkan total pemain judi online di Sumut mencapai 1,2 juta orang, terdiri dari 37,2 persen pelajar, 18,95 persen karyawan, dan 0,8 persen ASN.
"Total depositnya mencapai Rp1,33 triliun,” kata Khoirul dikutip dari RMOLSumut.
Khoirul mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi serta tidak mudah tergiur penawaran yang tidak jelas.
“Kalau ada yang menelpon tidak dikenal atau ada yang menawarkan sesuatu, jangan diangkat atau perhatikan logis dan legalnya. Masyarakat bisa menelpon 157 atau datang ke kantor OJK,” pungkas Khoirul.
Sumber: RMOL
