GELORA.CO - Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, angkat bicara mengenai isu pemusnahan dokumen pendaftaran mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005.
Pernyataan ini disampaikan Selasa (18/11/2025) untuk menanggapi keresahan publik menyusul sidang perdana Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mempersoalkan dokumen yang disebut telah musnah setelah satu tahun.
Arya menegaskan KPU Solo masih menyimpan dokumen tersebut, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga membantah adanya pemusnahan berkas utama pendaftaran.
Dilansir dari TribunSolo.com, Yustinus Arya menjelaskan bahwa isu pemusnahan dokumen yang beredar merujuk pada buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran utama Jokowi.
“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain. Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami,” jelas Arya.
Secara aturan, menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU, dokumen agenda surat memang memiliki batas waktu penyimpanan.
“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Arya menekankan bahwa pihaknya tidak pernah memusnahkan berkas pendaftaran Jokowi, melainkan hanya buku agenda surat masuk yang secara administratif dapat dimusnahkan.
“Yang ditanya itu perihal permintaan pemohon untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk. Apakah yang dimaksud buku agenda seperti ini. Secara administrasi agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah. Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan. Secara administratif sudah dapat dimusnahkan,” jelasnya.
“Untuk permintaan dari pemohon mengenai tanggal dan nomor agenda masuk ke KPU saat proses pendaftaran," jelasnya.
"Kami menyebutkan poin 10 terkait informasi tanggal dan agenda masuk dokumen ijazah, dokumen tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU bahwa agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah. Bukan berkas ijazahnya yang musnah," tuturnya.
"Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” tegas Arya.
Proses Sidang Sengketa Informasi di KIP
Arya mengonfirmasi bahwa KPU Solo telah menghadiri sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, pada Senin (17/11/2025).
Adapun gugatan yang dilayangkan oleh Leony dkk saat ini masih berada di tahap awal.
“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain. Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami,” jelas Arya.
Penegasan Dokumen Pendaftaran Masih Lengkap
Arya memastikan bahwa dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazahnya, masih tersimpan lengkap di KPU Solo dan telah digunakan dalam proses hukum sebelumnya.
“Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon nanti akan kami selesaikan di proses mediasi. Ya (masih ada) yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu. Ini kami hanya membandingkan. PKPU terbit di tahun 2023,” terangnya.
Penyebab Sengketa Informasi di KIP
Sengketa informasi muncul karena KPU Solo dianggap belum menyerahkan semua dokumen yang diminta pemohon.
Meskipun sebagian besar dokumen seperti peraturan SOP telah diserahkan, ada dokumen lain yang tidak dapat dipenuhi.
“Yang disengketakan kami belum memberikan dokumen sesuai dengan permintaan pemohon. Kami sudah memberikan untuk dokumen peraturan SOP verifikasi keabsahan data," jelasnya.
"Peraturan SOP pengelolaan data informasi sudah kami berikan sebenarnya. Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai peraturan KPU DKI Jakarta. Kami tidak menguasai tidak kami berikan,” ungkap Arya.
