Sidang Gugatan Riwayat Sekolah Gibran, Subhan Minta Gibran Minta Maaf dan Mundur

Sidang Gugatan Riwayat Sekolah Gibran, Subhan Minta Gibran Minta Maaf dan Mundur

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Sidang Gugatan Riwayat Sekolah Gibran, Subhan Minta Gibran Minta Maaf dan Mundur

GELORA.CO -
MENJELANG sidang pembuktian perkara gugatan Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penggugat Subhan menyatakan siap dengan bukti dan saksi. Namun, di luar ruang sidang, ia kembali mengatakan pesan politiknya kepada Gibran. “Pesannya tetap saja, sesuai mediasi: minta maaf dan mundur,” ujarnya usai sidang pembacaan petitum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 November 2025.

Subhan mengatakan sidang pembuktian akan digelar secara langsung pada 10 Desember mendatang. Ia memastikan semua berkas, saksi, dan ahli telah disiapkan untuk menguatkan dalil gugatan yang menyoal keabsahan pendidikan Gibran, “Siap sekali.”

Meski begitu, Subhan enggan mengungkap detail bukti maupun nama saksi yang akan dihadirkan. Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum keduanya membayar kerugian sebesar Rp 125 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. Sidang pembuktian dijadwalkan menjadi babak penting dalam perkara yang menyoroti syarat pendidikan calon wakil presiden itu.

Subhan menganggap pendidikan Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Dilansir dari portal Komisi Pemilihan Umum, putra sulung mantan Presiden Jokowi itu bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004. Dia kemudian melanjutkan studi ke UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004-2007. Menurut KPU, kedua lembaga pendidikan itu setara dengan sekolah menengah atas.

"Bukan saya yang (harus) damai. Maka, dia (Gibran) yang harus berdamai, satu-satunya cara, mundur," tutur Subhan pada Senin, 29 September lalu.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengkonfirmasi perkara gugatan terhadap Gibran. Dia menuturkan petitum gugatan tersebut. Penggugat Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia juga meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi wakil presiden periode 2024-2029.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan disetorkan ke kas negara," ujar Sunoto menyitir gugatan tersebut, saat dimintai konfirmasi pada Rabu, 3 September 2025.

Selain itu, Subhan meminta Gibran dan KPU membayar kerugian materiil dan imateriil secara tanggung renteng kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun. Dana itu nanti disetorkan ke kas negara.

Subhan juga meminta putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad), meski ada upaya hukum banding, kasasi, dari para tergugat. "Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini," kata Sunoto

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita