Saling Klaim Takhta Raja Solo, Mahamenteri Tedjowulan Sebut Keduanya Belum Sah jadi PB XIV

Saling Klaim Takhta Raja Solo, Mahamenteri Tedjowulan Sebut Keduanya Belum Sah jadi PB XIV

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -
  Mahamenteri Keraton Surakarta, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, menegaskan bahwa klaim takhta yang dilakukan KGPH Purbaya dan KGPH Hangabehi belum bisa dianggap sah sebagai Pakubuwono XIV.

Ia menilai kedua pihak tergesa-gesa mengambil langkah sebelum waktu yang sudah ditentukan. Padahal, adat keraton menetapkan masa tunggu pengangkatan raja setidaknya 40 hari setelah wafatnya Pakubuwono XIII.

"Sebetulnya penobatan itu kan nanti duduk di dampar, lembaganya sudah ada. Lha ini sopo? Belum ada penobatan apa-apa kok. Yo belum sah. Tunggu saja 40 hari, kalau 40 hari belum terjadi kesepakatan, ya nunggu 100 hari," ujar Tedjowulan seperti dikutip dari Radar Solo (Jawa Pos Grup), Jumat (14/11). 

Tedjowulan juga menolak anggapan bahwa dirinya terlibat dalam penobatan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV pada Kamis (13/11) siang. Menurutnya, prosesi tersebut muncul tanpa pemberitahuan, bahkan di luar agenda resmi yang semula hanya ditujukan untuk rembuk internal keluarga.

Dalam penjelasannya, Tedjowulan mengungkap bahwa pertemuan yang ia gelar pada Kamis siang di Sasana Handrawina Keraton Solo sebenarnya ditujukan untuk mengumpulkan seluruh putra-putri dalem PB XII dan PB XIII. Tujuan utamanya adalah meminta semua pihak menahan diri serta mengikuti mekanisme adat dalam menentukan penerus takhta.

Namun, agenda itu hanya dihadiri satu pihak, yaitu KGPH Hangabehi. Situasi makin rumit ketika tiba-tiba muncul prosesi pengikraran dan penobatan Hangabehi sebagai pangeran pati sekaligus penerus PB XIII. Tedjowulan mengaku baru mengetahui adanya prosesi tambahan itu saat dirinya diminta menjadi saksi di tengah keramaian.

Karena banyak yang maju untuk melakukan sungkem, ia mengaku akhirnya memberikan restu secara spontan. Namun, ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak tahu-menahu soal rencana penobatan yang dilakukan secara mendadak tersebut.

Tedjowulan juga membantah pernah diajak berdiskusi terkait penetapan hari penobatan. Meski sempat berbicara dengan Ketua Lembaga Dewan Adat, GKR Wandansari Koes Murtiyah, ia memastikan tidak ada pemberitahuan resmi tentang prosesi yang digelar pada Kamis siang itu.

Terkait klaim tandingan dari KGPH Purbaya yang juga menyebut dirinya sebagai PB XIV, Tedjowulan kembali menegaskan bahwa adat keraton menetapkan suksesi baru bisa dilakukan setelah masa berkabung minimal 40 hari. Karena itu, klaim kedua pihak dinilainya belum memiliki legitimasi adat.

Menurutnya, penobatan yang sah harus dilakukan dalam lembaga resmi keraton dan melalui prosesi lengkap, termasuk duduk di dampar. Selama hal itu belum terjadi, maka status PB XIV belum bisa disematkan kepada siapa pun.

Tedjowulan berharap semua pihak mengedepankan kerukunan dan kembali bermusyawarah untuk menentukan masa depan Keraton Surakarta. Ia menyebut siap membuka komunikasi, termasuk dengan kubu KGPH Purbaya yang dipimpin GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani sebagai putri sulung PB XIII.

Ia menegaskan bahwa proses harus berjalan sesuai adat, seraya berharap visi lima tahun ke depan bagi keraton dapat disusun melalui rembuk keluarga yang utuh dan tidak tergesa-gesa.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita