GELORA.CO - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Tabrani Abby, menyatakan bahwa nama Najeela Shihab termasuk ke dalam WhatsApp Group (WAG) kliennya. Menurutnya, hal itu sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem Makarim.
Ia menjelaskan, WA Group awalnya dinamakan Edu.org yang dibuat pada Juli 2019, sesaat setelah Nadiem mendapat panggilan dari Joko Widodo, Presiden RI terpilih saat itu, bahwa akan diangkat menjadi Mendikbud.
Sebagaimana tertuang di dalam BAP Nadiem Makarim disebutkan, atas rencana penunjukan sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dibuatlah WA Group berisi pakar dan orang-orang kompeten yang mungkin bisa bergabung saat dirinya dilantik. Di dalam WA Group Edu.org itu Nadiem menyebut beberapa nama seperti Jurist Tan, Fiona, dan Najeela Shihab.
Setelah Nadiem dilantik, WA Group itu berubah nama menjadi Mas Menteri Core Team. Isinya para pakar, tokoh dan tim staf khusus Nadiem. Tabrani menekankan, WA Group yang dibuat sebelum Nadiem menjadi Mendikbudristek merupakan hal yang wajar.
"Jangankan mau jadi menteri, di kantor saya pun kalau mau ada proyek baru juga bikin WAG kok. Dari WAG Nadiem ini faktanya bisa dilihat, dibaca dan disampaikan dengan jujur. Ada WAG Edu.org sebelum Nadiem jadi menteri, lalu berubah jadi Mas Menteri Core Team setelah dilantik. Dan di WAG itu ada nama Najeela. Itu juga penjelasan Pak Nadiem," kata Tabrani kepada wartawan, Senin (10/11).
Dalam kesempatan terpisah, Najeela mengakui berada di dalam satu WA Group bersama Nadiem Makarim. Menurutnya, isi WA Group itu terdiri dari mitra pendidikan independen dan eksternal.
"Saya bersama total puluhan orang lainnya, ada di beberapa grup WhatsApp bersama Nadiem Makarim maupun mitra-mitra pendidikan independen dan eksternal, serta pejabat-pejabat kementerian selain Nadiem Makarim," ucapnya.
Adapun, Nadiem Makarim terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Menurut hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun
Sumber: jawapos
