GELORA.CO - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Mahfud MD, menyatakan, anggota Polri yang masih duduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun sebagai anggota Polri jika tetap ingin menjabat.
"Polisi tidak boleh lagi duduk di jabatan-jabatan sipil ya, kecuali kan gitu, kalau mau duduk di jabatan sipil, mundur dari Polri," ucap Mahfud dilansir dari siniar pribadinya di Jakarta pada Rabu, 19 November 2025.
Mahfud menegaskan, tidak ada alasan Polri menunda penarikan atau lucuti anggota aktifnya dari jabatan sipil di lembaga manapun, termasuk adanya Pokja yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Mahfud menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sudah harus dieksekusi setelah putusan tersebut diucapkan.
"Pasal 24 C Undang-Undang Dasar memang menegaskan Mahkamah Konstitusi itu putusannya bersifat final dan binding," ujarnya.
Artinya, kata Mahfud, sudah final dan tidak bisa dilawan lagi. Putusan tersebut berlaku seketika setelah diucapkan.
Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang sudah diubah berapa kalipun, lanjut Mahfud, sampai sekarang tetap menegaskan bahwa putusan MK itu berlaku sejak diucapkan.
"Sejak palu diketokkan, tok itu berarti sudah mengikat," katanya.
Mantan ketua MK ini menegaskan, seluruh undang-undang yang dibatalkan berdasar ketokan palu MK, itu menjadi tidak berlaku sekita itu juga, sehingga harus segera dilaksanakan.
"Jadi sudah mengikat sekarang ini bahwa polisi tidak boleh lagi duduk di jabatan-jabatan sipil ya, kecuali kan gitu, kalau mau duduk di jabatan sipil, mundur dari Polri," ucapnya.***
