Mahfud: Penugasan dari Kapolri Isi Jabatan Sipil, Penyelundupan Hukum!

Mahfud: Penugasan dari Kapolri Isi Jabatan Sipil, Penyelundupan Hukum!

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Mahfud: Penugasan dari Kapolri Isi Jabatan Sipil, Penyelundupan Hukum!

GELORA.CO -
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengatakan, frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri adalah penyelundupan hukum.
 
Mahfud menjelaskan, frasa penugasan Kapolri ini yang sering dipakai alasan atau dasar untuk menempatkan anggota Polri aktif duduki jabatan sipil.
 
Penjelasan pasal itu seolah-olah sebagai legitimasi menjadikan anggota Polri aktif boleh menduduki jabatan sipil. Anggota Polri aktif bisa menjabat dirjen, irjen, sekjen, dan berbagai jabatan lainnya di hampir semua lembaga sipil.
 
"Jadi deputi dan di mana-mana jabatan-jabatan struktural, ya yang seharusnya milik sipil, dipakai oleh Polri," ucapnya.
 
Ketika ada pihak yang mempersoalkan bahwa sesuai Pasal 28 Ayat (3) UU Polri, anggota Polri aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil di luar kepolisian jika tidak mundur atau pensiun dari Polri, maka frasa penjelasan pasal itu yang dipakai dalih.
 
"Kan tidak boleh Polri aktif itu masuk ke misalnya Kementerian Hukum dan HAM atau masuk ke Kementerian Kelautan, itu kan tidak boleh dong loh? Itu boleh, itu yang tidak boleh kalau tidak berdasar penugasan dari Kapolri," Mahfud mencontohkan.
 
Adapun Pasal 28 Ayat (3) UU Polri berbunyi: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
 
Mahfud menegaskan, penjelasan pasal dari satu perundang-undangan tidak boleh membuat norma baru. Penjelasan dari pasal tersebut, yakni tidak berdasar penugasan Kapolri, adalah norma baru.
 
Adapun norma aslinya, lanjut Mahfud, yakni mengendurkan diri atau pensiun. Adanya norma baru dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) tersebut sangat mengherankan. 

"Kok ditambah atau berdasar penugasan Kapori, kan begitu ada di penjelasan, ya kan! Nah, itu yang sering kita sebut sebagai penyelundupan hukum di situ," ucapnya.
 
Mahfud mengatakan, membuat atau menambah norma baru dalam penjelasan suatu pasal merupakan penyelundupan hukum. Ia menilai, sudah pas MK menghapus frasa penjelasan pasal tersebut.
 
"Itu tidak boleh [membuat norma]. Nah, dan itu menurut saya satu hal yang bagus dari putusan MK," ucapnya.***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita