Sebagai otoritas pengawas derivatif dan perdagangan over-the-counter (OTC) di Indonesia, Bappebti bertanggung jawab atas pemberian izin dan pengawasan berkelanjutan terhadap kegiatan seperti valuta asing, komoditas, dan kontrak untuk perbedaan (CFD). KAPLL menyatakan bahwa dokumen pengajuan kali ini sepenuhnya disesuaikan dengan peraturan baru yang relevan, dengan penyusunan yang berfokus pada empat dimensi utama:
batasan bisnis yang jelas, proses operasional yang dapat diaudit, perlindungan investor yang memiliki mekanisme konkret, serta data dan manajemen risiko yang dapat ditelusuri, untuk memastikan kegiatan bisnis berikutnya dapat berjalan secara tertib di bawah kerangka regulasi lokal. Platform ini telah menyelesaikan tahap pertama evaluasi kesenjangan internal dan perancangan rencana perbaikan, dan saat ini berada pada tahap komunikasi pra-peninjauan. Rencana mengenai kerangka dokumen aplikasi dan jendela waktu pengajuan telah dibentuk, sedangkan kemajuan konkret akan disesuaikan dengan progres otoritas pengawas.
Melakukan evaluasi jalur perizinan dengan berpusat pada kerangka regulasi Indonesia merupakan landasan utama dalam penerapan kepatuhan lokal. KAPLL akan menerapkan prinsip keamanan dan transparansi secara terinstitusional, dapat diaudit, dan dapat dilacak, serta melalui peningkatan sistematis dalam pengendalian risiko, pemisahan dana, dan kepatuhan data, membangun fondasi yang kuat bagi proses peninjauan regulator.
Dalam aspek kerangka pengendalian risiko, KAPLL telah menyelesaikan tahap pertama evaluasi kesenjangan internal dan perancangan rencana perbaikan berdasarkan daftar peraturan pengawas, serta membangun tiga garis pertahanan: batas pra-transaksi, pemantauan saat transaksi berlangsung, dan peninjauan pasca-transaksi. Dalam aspek tata kelola kepatuhan, KAPLL telah membentuk struktur manajemen kepatuhan lokal untuk memastikan keselarasan dengan persyaratan lembaga intelijen keuangan Indonesia (PPATK).
Platform ini menyatakan bahwa mereka akan memenuhi setiap poin dalam daftar peraturan pengawas secara bertahap, serta secara berkelanjutan mengumumkan tonggak penting dalam kemajuan kepatuhan, termasuk pelengkapan dokumen, penyesuaian kesenjangan, uji coba teknis bersama, penjadwalan peninjauan, serta umpan balik hasil evaluasi.
KAPLL berpegang pada prinsip operasional “kepatuhan sebagai prioritas, keamanan sebagai landasan”, dan terus membangun kemampuan yang terinstitusional, berbasis teknologi, serta transparan untuk melayani investor di tingkat regional. Kegiatan platform di Indonesia berlandaskan pada peraturan lokal dengan perlindungan investor sebagai tujuan utama, berupaya mencapai pertumbuhan berkelanjutan dengan tetap menjaga kepatuhan dan stabilitas operasional.
