GELORA.CO - Audit keuangan internal PBNU mengungkap serangkaian aliran dana masuk dan keluar yang melibatkan Mardani H. Maming, mantan Bendahara Umum PBNU sekaligus eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dokumen tersebut menunjukkan dugaan aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp100 miliar ke rekening PBNU pada 2022, selain sejumlah transaksi besar lainnya melalui rekening Bank Mandiri PBNU yang dikendalikan Maming.
Analisis dokumen berasal dari laporan audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir dan Abimail (GPAA). Laporan ini disusun sebagai bahan pertimbangan Rais Aam, pemegang mandat Syuriyah, dan mengacu pada laporan penerimaan dan pengeluaran PBNU serta prosedur audit yang disepakati untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2022.
Aliran Dana Masuk ke PBNU
Dokumen audit mencatat dana masuk ke rekening PBNU berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Maming, dengan total Rp100 miliar yang ditransfer dalam empat tahap: 20 Juni 2022 sebesar Rp20 miliar dan Rp30 miliar, serta 21 Juni 2022 sebesar Rp35 miliar dan Rp15 miliar. Semua transaksi tercatat untuk HUT ke-100 PBNU dan operasional kegiatan lain.
“Berdasarkan data yang ada diketahui bahwa dana sejumlah Rp100 miliar yang masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU pada tanggal 20 dan 21 Juni 2022 dalam empat kali transaksi adalah berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan milik Mardani H. Maming,” tulis dokumen tersebut, dikutip Kamis (27/11/2025).
Sehari setelah aliran dana masuk, pada 22 Juni 2022, Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).
“Pada tanggal 22 Juni 2022, Mardani H. Maming diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu,” tulis dokumen audit.
Selain dana dari Maming, terdapat pula arus masuk lain, termasuk sumbangan Rp5,035 miliar dari Gudfan Arif Ghofur (Gus Gudfan), salah satu Bendahara PBNU periode 2022–2027, dan dana dari Muslim World League (MWL) untuk kegiatan R20 (Religion 20), masing-masing Rp26,86 miliar dan Rp25,77 miliar. MWL merupakan organisasi Islam global yang menjadi co-host forum R20 dalam rangkaian G20.
Di sisi pengeluaran, rekening PBNU yang dikendalikan Maming mencatat serangkaian transaksi besar. Pada 28 Juni 2022, tercatat pengeluaran Rp10 miliar untuk operasional dan perjalanan Ketua Umum PBNU, termasuk Rp7,43 miliar dan Rp596,5 juta untuk pembayaran hutang. Dua hari kemudian, dana Rp10 miliar kembali dikeluarkan untuk operasional dan kegiatan R20.
Pengeluaran lain antara lain:
- 20 Juli 2022: Rp15 miliar diserahkan kepada Ra Gopong (Achmad Ghufron Sirodj, anggota DPR RI Fraksi PKB)
- 23 Agustus 2022: Rp13,06 miliar untuk penyelenggaraan R20, Kongres IPNU–IPPNU, NU Online, dan kegiatan LTM
- 26 Agustus–1 September 2022: total Rp22 miliar dialirkan ke Sumantri (Bendahara PBNU)
- 3 Oktober 2022: Rp6,23 miliar untuk penyelenggaraan R20 kedua
- 19 Oktober–3 November 2022: total Rp25 miliar untuk ANSHAR/GP Ansor dan kegiatan R20
- 7 November 2022: Rp11,86 miliar ke Truist Financial Corporation, AS
- 5 Desember & 19 Desember 2022: Rp20 miliar diserahkan ke Sumantri
Dalam Tabel 2 audit, pengeluaran Rp77 miliar dibukukan sebagai pembayaran pinjaman atau utang, sebagian besar diterima Sumantri dan Ragopong.
Rp10,58 Miliar untuk Tim Kuasa Hukum Maming
Selain pengeluaran tersebut, terdapat penggunaan dana lain sebesar Rp10,58 miliar melalui rekening Abdul Hakam, Sekretaris LPBHNU, pada periode Juli–November 2022. Dana ini digunakan untuk pembentukan tim kuasa hukum dan pendampingan perkara Maming berdasarkan memo internal Ketua Umum PBNU tertanggal 22 Juni 2022.
Dokumen audit menegaskan:
“Implikasinya, jika pemanfaatan atau penggunaan rekening PBNU tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan semestinya, yakni digunakan untuk menampung dana masuk dan penggunaan dana keluar tidak untuk kegiatan PBNU, maka hal tersebut dapat menimbulkan kecurigaan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang atau money laundry dengan menggunakan rekening resmi PBNU.”
Kecurigaan ini diperkuat dengan adanya perintah KH Yahya Cholil Staquf kepada LPBHNU untuk membentuk tim kuasa hukum bagi Maming, serta pengeluaran dana yang diduga terkait pendampingan hukum Maming sebagai tersangka, namun dibukukan sebagai pembayaran hutang.
Dokumen audit ini diperkuat kebenarannya oleh pernyataan Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna, yang membenarkan keberadaan dokumen tersebut. Ia menyebut temuan terkait tata kelola keuangan menjadi salah satu alasan pemecatan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU.
“Itu salah satu alasan. Kan ada alasan-alasan tuh, poin 1,2,3, nah itu kan alasan. Itu masuk poin 3, soal tata kelola keuangan,” kata Sarmidi saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Sarmidi juga menegaskan adanya aliran dana sebagaimana muncul dalam pemberitaan, meski PBNU belum dapat menjelaskan secara rinci kepada publik.
“Itu kalau kami melihat data yang ada, itu benar, benar adanya ada aliran yang masuk itu. Tapi secara rinci kami memang tidak bisa menjelaskan secara rinci depan panjenengan semua. Saya kira sudah dapat dipahami,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, Ketua PBNU Dr. KH. Ahmad Fahrurrozi, dan Humas PBNU Edi KR belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi Inilah.com.
Kami akan menyajikan konfirmasi dari PBNU secara proporsional dan pada kesempatan pertama.


