GELORA.CO -Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kembali menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya.
Penegasan itu merespons munculnya Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa 25 November 2025. Surat edaran tersebut berisi Gus Yahya diberhentikan sebagai tindak lanjut rapat Syuriyah.
Gus Yahya menegaskan bahwa posisinya sebagai mandataris Muktamar tidak bisa diberhentikan oleh mekanisme apa pun, kecuali melalui Muktamar NU.
“Saya diminta mundur dan saya menolak mundur! Saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” kata Gus Yahya saat jumpa pers di Kantor PBNU, Jakarta, pada Rabu 26 November 2025.
Gus Yahya juga mempertanyakan legalitas proses rapat harian Syuriyah yang menjadi dasar keluarnya surat edaran tersebut.
“Saya sudah sampaikan sebelumnya secara terbuka bahwa proses rapat harian syuriyah, itu pertama, prosesnya tidak dapat diterima, karena hanya melontarkan tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi. Tapi kemudian langsung menetapkan keputusan berupa hukuman. Ini jelas tidak dapat diterima,” ujar kakak kandung mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ini.
Menurut Gus Yahya, keputusan memberhentikan dirinya tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga melampaui kewenangan rapat harian Syuriyah.
“Rapat harian syuriyah tidak bisa memberhentikan siapa pun, tidak punya wewenang memberhentikan siapa pun, ndak ada aturan itu, memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja tidak bisa, apalagi memberhentikan ketum,” kata Gus Yahya.
Sumber: RMOL
