GELORA.CO -Proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh dideteksi memuat rencana jahat, karena terdapat pembengkakan anggaran yang potensi merugikan negara.
Hal tersebut disampaikan ekonomi dari Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan dalam diskusi virtual bertajuk "Whoosh: Proyek Sosial, Politik, Bisnis, atau Lahan Korupsi", yang diselenggarakan Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita, pada Senin malam, 3 November 2025.
"Kalau ini kemudian diubah (dari Jepang ke China), maka di situ ada rencana jahat," ujar Anthony dikutip dalam siaran ulang Youtube Insan Cita, Selasa, 4 November 2025.
Dia menjelaskan, alasan yang disampaikan pemerintah mengalihkan proyek Whoosh dari Jepang ke China, terbilang tidak memiliki kekuatan hukum yang berdasar.
"Nah kenapa ini dipilih? Lalu alasannya adalah bahwa Jepang meminta jaminan dari pemerintah, atau dengan kata lain g to g (government to government). Sebetulnya seperti MRT saja juga mereka (Jepang) meminta jaminan," urainya.
"Dan China dengan sengaja dikatakan tanpa jaminan dimenangkan, meskipun lebih mahal. Dan setelah 5,5 miliar dolar (nilai proyeknya) kemudian naik menjadi 6,07 miliar dolar," sambungnya.
Di samping itu, Anthony menyebutkan di dalam komponen pembengkakan biaya 1,2 miliar dolar itu ada bunga yang dikapitalisasi dengan besaran 3,4%, lebih tinggi dari yang 2% bunga utang pokok.
"Jika dibandingkan dengan nilai yang diajukan Jepang dengan pembayaran cicilan pokok selama 40 tahun, dibanding China dengan metode yang sama juga, 10 tahun grace period dengan 40 tahun cicilan terdapat pokok kerugian karena kemahalan pengalihan proyek ke China sebesar 4,5 miliar dolar," tuturnya.
Belum lagi, lanjut Anthony, terdapat dugaan markup dari 4,5 miliar dolar per kilometer menjadi 6,07 miliar dolar per kilometer, jelas jauh lebih mahal dengan proyek sejenis seperti Kereta Cepat Shanghai sampai ke Hangzhou.
"Kalau dengan 4 miliar saja, yaitu per kilometernya untuk Jakarta-Bandung, itu sekitar 28 juta US dollar lebih. Jadi sudah lebih tinggi dari 22 juta US dollar (biaya pembangunan kereta cepat) Shanghai dan Hangzhou," ucapnya.
Maka dari itu, Anthony menanggapi kasus dugaan korupsi Whoosh harus diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apalagi mengingat ada Perpres 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat.
"Ini adalah mengenai penjaminan. Ini mengenai bahwa memberikan payung hukum bahwa APBN boleh digunakan untuk kereta cepat. Dan kalau kita lihat di sini, saya cuman menyebutkan saja. Mungkin ahli-ahli hukum ini bisa tolong mengevaluasi kembali," demikian Anthony menambahkan.
Sumber: RMOL
