DPR Harus Berbenah, Jangan Lagi Buat Rakyat Marah

DPR Harus Berbenah, Jangan Lagi Buat Rakyat Marah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR RI, yakni Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, karena dinilai melanggar kode etik lembaga legislatif.

Putusan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan hasil sidang terhadap lima anggota DPR nonaktif buntut aksi unjuk rasa pada 25–31 Agustus 2025 lalu.

Dalam putusan tersebut, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, empat bulan kepada Eko Hendro Purnomo, dan enam bulan kepada Ahmad Sahroni. 




Sanksi ini berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan masing-masing oleh partai mereka. NasDem untuk Nafa dan Sahroni, serta PAN untuk Eko Patrio.

Menanggapi putusan itu, pengamat politik Adi Prayitno menilai peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi para wakil rakyat agar berhati-hati dalam bersikap dan berbicara di ruang publik.

“Apa yang bisa kita maknai? ini semacam lesson learned, tentu kita berharap semoga tidak terulang lagi. Jangan sampai perkataan, perbuatan, statement, dan perilaku politik mereka melukai perasaan publik,” ujar Adi Prayitno lewat kanal Youtube milikya, Kamis, 6 November 2025.

Menurutnya, anggota dewan semestinya menjadi cermin bagi rakyat, bukan justru menimbulkan kekecewaan dengan sikap yang tidak pantas.

“Jangan nunggu rakyat marah, jangan nunggu masyarakat protes, jangan tunggu rakyat melakukan demonstrasi akibat dari kehidupan mereka yang tidak pernah didengarkan oleh para anggota dewan,” tegas Adi.

Ia menambahkan, momentum ini harus menjadi titik balik bagi para legislator untuk memperbaiki diri dan benar-benar berpihak pada masyarakat.

“Saatnya anggota dewan berbenah. Saatnya mereka menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Saatnya mereka gerak cepat bahwa mereka adalah anggota dewan yang sebenarnya—bukan sebatas anggota dewan yang ngaku-ngaku dewan tapi tidak pernah memperjuangkan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu MKD menyatakan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita