GELORA.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa kebijakan pajak di Indonesia harus mengedepankan asas keadilan, terutama menyangkut pajak bumi dan bangunan (PBB) yang memicu keresahan di tengah masyarakat.
Sikap tersebut dituangkan dalam fatwa terbaru yang dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Jakarta.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan, fatwa ini merupakan respons atas keluhan publik terkait kenaikan PBB yang dinilai membebani rakyat kecil.
“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Ni’am di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Minggu, 23 November 2025 malam.
Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang
Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bumi dan bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal masyarakat tidak seharusnya menjadi objek pajak berulang. Pajak, menurut syariat, hanya wajar dikenakan pada aset produktif atau barang kebutuhan sekunder dan tersier.
“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” tegas Ni’am.
Standar Kemampuan Wajib Pajak Disamakan dengan Nishab Zakat
Ni’am menekankan bahwa penarikan pajak pada dasarnya hanya pantas dibebankan kepada masyarakat yang benar-benar memiliki kemampuan finansial.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” ujarnya.
Evaluasi Regulasi dan Penindakan Mafia Pajak
Guna memastikan keadilan, MUI meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap berbagai aturan perpajakan yang dianggap semakin progresif dan memberatkan masyarakat.
MUI juga menyinggung perlunya pemberantasan mafia pajak yang merugikan negara dan rakyat.
Selain itu, pemerintah dan DPR didorong untuk menata ulang ketentuan dalam undang-undang perpajakan, serta menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. Pemda dan Kementerian Dalam Negeri diminta ikut mengevaluasi regulasi pajak daerah, termasuk; PPn, PPh, PBB, PKB, dan pajak waris
“Mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” paparnya.
Empat Fatwa Lain Ditetapkan
Selain fatwa perpajakan, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa terkait masalah sosial dan ekonomi syariah, yaitu:
kedudukan rekening dormant dan tata kelola saldo, pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, dan kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.***
