Bongkar 'Orang Besar' di Kasus Ijazah Jokowi: Joman Tuding Tokoh Demokrat, Amankan 700 Bukti

Bongkar 'Orang Besar' di Kasus Ijazah Jokowi: Joman Tuding Tokoh Demokrat, Amankan 700 Bukti

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Bongkar 'Orang Besar' di Kasus Ijazah Jokowi: Joman Tuding Tokoh Demokrat, Amankan 700 Bukti

GELORA.CO -
Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan secara terbuka melontarkan kecurigaan bahwa orang besar yang disebut Joko Widodo atau Jokowi berada di balik isu dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 tersebut merujuk pada sejumlah tokoh yang berafiliasi dengan Partai Demokrat.

Kecurigaan ini muncul setelah pihaknya mengamati kemunculan beberapa nama yang gencar menyuarakan tuduhan ijazah palsu.

Dalam sebuah wawancara, Andi Azwan mempertanyakan latar belakang politik dari tokoh-tokoh yang tiba-tiba ikut bersuara dalam kasus ini, dan ia menilai banyak dari mereka berasal dari Partai Demokrat.

"Coba kita lihat ya, Denny Indrayana tiba-tiba ngomong, saya bertanya wah Denny Indrayana kan Demokrat, terus disebut juga Agus Samsudin itu dari Demokrat, Roy Suryo Demokrat, Subhan Palal Demokrat. Wah ini apakah di belakangnya itu mereka? Big Question." ujar Andi, seperti dikutip dari tayangan The Daily Buzz pada Selasa (18/11/2025).

Keterkaitan dengan Pernyataan Jokowi


Menurut Andi, kemunculan nama-nama dari partai yang sama ini secara tidak langsung mengaitkan kembali pada pernyataan Jokowi di masa lalu yang menyebut adanya "orang besar" yang memainkan isu ini.

"Saya enggak menuduh ya, orang akan berpikir itu. Jadi kita mengaitkan lagi pada akhirnya. Wah Pak Jokowi pernah ngomong nih, ada orang besar di belakang itu," tegasnya.

Andi juga mengindikasikan bahwa pergerakan isu ini tidak hanya datang dari dalam negeri.

"Ya kalau jelas kan kita tahu lah, bagaimana misalnya dari luar negeri siapa yang bermain, kita juga tahu," tambahnya, memicu spekulasi lebih lanjut mengenai kompleksitas kasus ini.

Siap Tempur di Pengadilan: 130 Saksi dan 700 Bukti

Menghadapi kasus yang kini telah berproses di pengadilan, Joman menyatakan kesiapan penuh untuk membuktikan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Pihak Joman telah menyiapkan "amunisi" pembuktian yang sangat lengkap.

"Ya, ada 130 saksi, ada 20 saksi ahli dengan 700 barang bukti ini berkaitan semua," kata Andi, merinci kekuatan pembuktian yang mereka siapkan.

Bukti-bukti yang disiapkan diklaim mencakup seluruh perjalanan studi Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM), mulai dari awal masuk hingga lulus.

"Dari Gadjah Mada, buktinya hampir 100 lebih yang berkaitan dengan Pak Jokowi, waktu dia masuk pertama dari koran yang namanya kayak Sipenmaru sampai dia selesai, dia punya dokumentasi, berikut juga ijazah teman-temannya yang sudah dia rangkum dan dia tinggal bikin satu beberapa bundel," pungkasnya.

Semua berkas pembuktian tersebut, menurut Andi, siap dibawa dan dibuka dalam agenda pembuktian di persidangan untuk membungkam isu ijazah palsu secara definitif.

Buka peluang gelar perkara khusus


Polda Metro Jaya membuka peluang untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, gelar perkara khusus itu diajukan Roy Suryo Cs yang berstatus sebagai tersangka.

"Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November, dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik," kata Budi, Jumat (21/11/2025).

Polemik Ijazah Memanas, Lukas Warso: "Jokowi Bukan Riza Chalid, Kenapa Harus Disembunyikan?"
"Sudah Tua" Dalih AKBP Basuki Bantah Jalin Asmara dengan Dosen Untag,Aslinya Biayai Kuliah dan 1 KK
Budi menjelaskan, permohonan gelar perkara khusus merupakan hak tersangka yang diatur dalam Peraturan Kapolri.

"Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019," ujar Kabid Humas.

Dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita