GELORA.CO - Lampu sorot kembali mengarah ke Gedung Parlemen Senayan.
Di saat para wakil rakyat di dalam ruangan tengah sibuk mengesahkan undang-undang, massa aksi mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) justru membanjiri Gerbang Pancasila DPR RI.
Mereka datang pada Selasa, 18 November 2025, membawa satu misi yaitu memprotes keras pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Aksi yang berlangsung panas ini didorong oleh kekecewaan mendalam terhadap proses legislasi yang dinilai cacat prosedur.
Mahasiswa khawatir, substansi aturan baru ini berpotensi besar memperkuat tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, alih-alih memberikan keadilan bagi masyarakat.
Ketegangan sempat memuncak ketika massa aksi bertindak sebagai 'pagar betis'. Dua kendaraan yang mencoba melintas di depan area demonstrasi terpaksa dihentikan.
Salah satunya adalah mobil yang diduga milik seorang direktur jenderal kementerian, yang turut dikawal oleh kepolisian, serta satu mobil dinas milik aparat.
Tindakan tersebut, menurut peserta aksi, merupakan bentuk ekspresi nyata kekecewaan karena DPR dianggap telah mengabaikan aspirasi publik.
“RUU KUHAP yang cacat secara prosedural dan cacat secara substansial sama sekali tidak mementingkan partisipasi publik,” teriak seorang mahasiswa bernama Sathir dalam orasinya.
Tuntutan mereka jelas yaitu pimpinan DPR harus keluar dan menemui massa.
Mahasiswa menilai DPR telah memaksakan pengesahan UU yang bermasalah, terutama menyangkut kewenangan aparat penegak hukum.
KUHAP Disahkan, Puan: Berlaku Januari 2026
Di tengah riuh rendahnya aksi unjuk rasa di luar gedung, DPR RI justru tetap melanjutkan agendanya. Dalam rapat paripurna, RUU KUHAP resmi disahkan menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, lantas mengumumkan bahwa aturan baru tersebut tidak akan langsung berlaku saat ini.
“Undang Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” tegas Puan usai sidang paripurna.
Politisi dari PDIP itu menambahkan bahwa revisi besar KUHAP adalah sebuah keniscayaan.
Aturan sebelumnya telah berlaku selama 40 tahun dan dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, sehingga perlu pembaruan melalui pembahasan bersama berbagai pihak.
Menurut Puan, salah satu tujuan utama penyusunan ulang KUHAP baru ini adalah penguatan hak-hak warga negara.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga angkat bicara mengenai polemik yang terjadi.
Ia meluruskan maraknya informasi keliru atau hoaks terkait aturan baru tersebut, termasuk isu yang menyebut aparat bisa melakukan penyadapan atau pemblokiran rekening tanpa pengawasan hukum.
“Hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di undang-undang tersendiri yang membahas soal penyadapan,” ujar Habib dalam sidang paripurna.
Politisi Gerindra itu bahkan mengklaim bahwa KUHAP baru justru dirancang untuk memperbaiki ketimpangan kekuasaan aparat yang selama ini dianggap terlalu superior.
“Di KUHAP yang lama, negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru, ya warga negara diperkuat, diberdayakan haknya diperkuat,” pungkasnya, sembari menjanjikan mekanisme kontrol yang lebih ketat terhadap tindakan aparat dalam pasal-pasal baru.***
