GELORA.CO - Sebuah kisah lama dari pusaran kasus narkotika yang pernah menjerat Raffi Ahmad pada 2013 kembali terangkat ke permukaan.
Kali ini, sorotan datang dari Raden Nuh, seorang aktivis yang pernah menjadi bagian dari tim hukum presenter kondang tersebut.
Raden Nuh membeberkan adanya janji honorarium yang belum tuntas, yang bahkan coba ditagihkan melalui istri Raffi, Nagita Slavina.
Upaya penagihan itu menemui jalan buntu dan memicu reaksi yang dianggap berlebihan.
Insiden penagihan ini bermula ketika istri Raden Nuh, Dian, tidak sengaja berjumpa dengan Nagita Slavina di sebuah restoran mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta.
Namun, alih-alih mendapat respons positif, pendekatan tersebut justru menimbulkan kesalahpahaman.
Raden Nuh menceritakan bagaimana reaksi pihak Raffi Ahmad terhadap upaya penagihan itu.
"Rupanya responnya itu terlalu paranoid, terlalu berlebihan, gitu. Sampai ada rapat sama Dasco (Sufmi Dasco), sampai saya ditelepon juga sama beberapa senior aktivis lah," ungkap Raden Nuh dalam sebuah wawancara virtual, Sabtu, 8 November 2025.
Ia menyadari secara hukum posisinya lemah, namun ia menyoroti ini sebagai masalah tagihan moral, terutama melihat kondisi finansial Raffi saat ini.
"Kalau orang punya tunggakan, kalau orang yang nggak mampu sih nggak apa-apa. Sementara kan kondisi ekonominya dia kan, kita lihat sudah jauh seperti bumi dan langit," kata Raden.
Kini, Raden Nuh mengaku telah mengikhlaskan uang tersebut dan hanya berharap ada pengakuan atas bantuannya di masa lalu.
"Kalau dia bilang nggak mau bayar karena ini sudah lama, oke, sudah cukup. Tapi kalau dia bilang nggak ada kejadian itu, itu ada. Itu intinya," ucap Raden.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Raffi Ahmad maupun Nagita Slavina terkait klaim tersebut.
Keterlibatan Raden Nuh dalam perkara hukum presenter berusia 38 tahun itu terjadi pada Januari 2013 silam.
Saat itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kediaman Raffi Ahmad di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan menemukan zat turunan katinon.
Raden Nuh mengaku diminta bergabung untuk membantu penanganan kasus oleh pengacara utama Raffi saat itu, Rahmat Sorialam Harahap.
Menurutnya, bantuan tersebut diperlukan karena kasus yang dihadapi Raffi itu menjadi kompleks dan melibatkan tiga institusi besar.
Dari situlah, kesepakatan mengenai honorarium sebesar Rp250 juta untuk jasanya tercapai.
Akan tetapi, pembayaran tersebut tak kunjung terealisasi hingga bertahun-tahun kemudian.
Isu ini kembali diungkit saat Raden Nuh bertemu Rahmat Sorialam Harahap di Medan pada 2024.
Sumber: suara
