GELORA.CO - Kabar terbaru datang dari Bandara IMIP Morowali di Sulawesi Tengah. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi telah mencabut status khusus yang memungkinkan bandara tersebut melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri.
Pencabutan status ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025, melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.
Peraturan baru ini secara otomatis menganulir Keputusan Menteri sebelumnya.
"Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan atau ke Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian dikutip dari KM 55.
Dua Bandara Khusus Dicoret dari Daftar
Sebelumnya, dalam KM 38 Tahun 2025, terdapat tiga bandar udara khusus yang diizinkan untuk melayani rute internasional dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara, yakni:
Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Riau.
Bandar Udara Khusus Weda Bay, Maluku Utara.
Bandar Udara Khusus IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah.
Namun, dalam Kepmen terbaru (KM 55 Tahun 2025), Kemenhub hanya menyisakan satu bandar udara khusus yang memiliki izin tersebut, yaitu Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Keputusan ini sekaligus mengeliminasi Bandara Khusus Weda Bay Malut dan Bandara Khusus IMIP Morowali dari daftar bandara yang dapat melayani penerbangan internasional sementara.
Bantahan Kemenhub Soal Isu Bandara Ilegal
Pencabutan status khusus ini muncul di tengah perhatian publik sebelumnya mengenai legalitas operasional Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Perhubungan telah menegaskan bahwa Bandara IMIP di Bahodopi, Morowali, adalah bandara resmi yang terdaftar di pemerintah dan beroperasi sesuai otoritas negara.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Suntana, menyebut pemerintah telah mengambil langkah konkret dengan mengirim personel ke lokasi untuk mengawasi operasional dan memastikan semuanya sesuai aturan.
"Kami sudah menempatkan beberapa personel di sana, dari bea cukai, kepolisian, hingga Ditjen Otoritas Bandara," ujar Suntana.
Ia juga dengan tegas membantah isu bandara yang dianggap ilegal. "Bandara IMIP itu terdaftar. Enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar," klaim Suntana
Sumber: jawapos
