GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiga tersangka dimaksud, yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Namun demikian, pengumuman resmi termasuk konstruksi perkara baru akan disiarkan siang nanti, Rabu, 5 November 2025.
Dalam kegiatan OTT yang berlangsung sejak Senin, 3 November 2025, KPK mengamankan 10 orang.
Sebelumnya,, KPK sempat melakukan pengejaran terhadap Abdul Wahid, karena awalnya tidak ditemukan keberadaannya saat hendak ditangkap. KPK pun menangkap Abdul Wahid saat berada di salah satu kafe di Riau.
Sedangkan Kadis PUPR, Sekdis PUPR, dan 5 kepala UPT ditangkap saat berada di kantor Dinas PUPR Pemprov Riau.
KPK juga sempat melakukan pencarian terhadap Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Pada Selasa petang, 4 November 2025, Dani menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus pemerasan ini, KPK menyebut adanya jatah preman sekian persen dari penambahan anggaran di Dinas PUPR untuk Gubernur Riau.
Barang bukti yang di antaranya adalah sejumlah uang dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat (AS), dan
Poundsterling. Jika dirupiahkan, total seluruhnya berjumlah Rp1,6 miliar.
Sumber: RMOL
