Tambang Emas di Lahan Milik Sendiri Tanpa Izin, Dua Warga Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Tambang Emas di Lahan Milik Sendiri Tanpa Izin, Dua Warga Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Tambang Emas di Lahan Milik Sendiri Tanpa Izin, Dua Warga Sukabumi Ditetapkan Tersangka

GELORA.CO - 
Dua warga Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka atas aktivitas penambangan emas tanpa izin di lahan milik pribadi yang berlokasi di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak. Penetapan ini merupakan hasil tindak lanjut penggerebekan yang dilakukan polisi pada Rabu, 10 September 2025 lalu.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial EK, yang berperan sebagai kepala tambang atau kepala lobang, dan UT, pemilik lahan tempat kegiatan penambangan dilakukan.

“Mereka bekerja sama, pemilik lahan menyediakan lokasi sementara penanggung jawab tambang menyiapkan sarana dan prasarana penambangan. Aktivitas itu dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” ujar AKBP Samian dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, proses penambangan dilakukan secara manual dengan menggali tanah sedalam 20 hingga 30 meter untuk mengambil batuan yang diduga mengandung emas. Material tersebut kemudian diolah secara sederhana hingga menghasilkan beberapa gram emas murni.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya 33 karung berisi batuan bercampur tanah yang diduga mengandung mineral emas, satu buah hammer dengan mata bor, dua senter kepala, dan satu pak sarung tangan.

“Aktivitas seperti ini tidak hanya berisiko bagi keselamatan penambang, tapi juga dapat merusak lingkungan karena tidak ada standar keamanan maupun pengelolaan limbah,” kata Samian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

AKBP Samian menegaskan, jajarannya akan terus menindak aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk yang dilakukan di lahan milik pribadi.

 “Kami mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa kegiatan pertambangan, meskipun dilakukan di tanah sendiri, tetap harus memiliki izin resmi. Selain demi keselamatan, hal itu juga untuk menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.***

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita