Oknum Brimob di Maluku Perkosa Gadis ABG, Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan

Oknum Brimob di Maluku Perkosa Gadis ABG, Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Oknum Brimob di Maluku Perkosa Gadis ABG, Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan

GELORA.CO
- Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripka RN, oknum anggota Brimob Polda Maluku terhadap gadis 16 tahun berinisial L, gegerkan publik.

Bripka RN, seorang oknum Brimob Polda Maluku ditahan atas tuduhan kasus asusila. 

Oknum polisi tersebut diduga memerkosa seorang anak perempuan yang masih berusia 16 tahun.

Kasus tersebut kini ditangani oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Maluku.

Dugaan kasus rudapaksa yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob, Bripka RN di Ambon kembali mencoreng institusi kepolisian. 

Korban, seorang perempuan muda, mengaku diserang saat tengah malam oleh terduga pelaku dalam keadaan mabuk. 

Pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Oktober 2025.

Insiden itu bermula saat Bripka RN yang diduga dalam keadaan mabuk meminta korban untuk tidur bersama di dalam kios miliknya. Saat itulah, korban kemudian diperkosa.

Tak hanya sekali, keesokan harinya korban kembali diperlakukan tidak senonoh. Adapun korban hanya bisa pasrah karena takut dengan ancaman pelaku.

Lebih parah, usai melapor, korban justru mendapat intimidasi dari keluarga terduga pelaku agar mencabut laporannya.

Korban mengaku dijemput dari pule oleh anggota Brimob dan dibawa ke Asrama Batalyon untuk dibujuk agar mencabut laporannya bahkan ditawari uang dan surat bermaterai yang sudah ditandatangani komandan.

Kasus tersebut kini menjadi sorotan masyarakat setelah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Maluku.

Kronologi Kejadian


Korban berinisial SS (16) menceritakan peristiwa memilukan itu terjadi akhir Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di rumahnya.

Saat itu, korban sedang berada di kamar bersama tetangganya, FS (11), yang menemaninya tidur karena korban tinggal seorang diri.

“Terduga pelaku menelepon saya berulang kali, tapi tidak diangkat. Lalu dia mengirim pesan: ‘Beta turun sekarang ee’. Tak lama kemudian lampu rumah padam dan pelaku memanggil nama korban dari luar rumah,” ungkap korban saat ditemui TribunAmbon.com, Selas (7/10/2025).

Korban yang penasaran sempat membuka pintu untuk memastikan siapa yang datang. 

Namun, tanpa diduga, Bripka RN langsung mendorong pintu dan memaksa masuk ke dalam rumah sambil membawa minuman keras jenis sopi dan rokok.

“Dia dalam keadaan mabuk. Dia menyalakan lampu handphone, meletakkannya di atas lemari, lalu melakukan perbuatan asusila kepada saya,” tutur korban.

Korban mengaku sempat melawan dan ingin berteriak, namun terduga pelaku menindih dan memukul kaki, bahu, serta tulang belakang korban sambil memerintahkan agar tidak bersuara. 

Usai melancarkan aksi bejatnya, terduga pelaku pergi meninggalkan korban yang menangis hingga pagi karena trauma mendalam.

Beberapa minggu kemudian, korban memberanikan diri melapor ke Propam Polda Maluku pada 22 September 2025. 

Namun, korban merasa tak nyaman saat menjalani pemeriksaan.

“Selama tiga kali lebih diperiksa di Paminal, seluruh pemeriksa laki-laki, tidak ada satu pun Polwan yang hadir. Korban merasa canggung dan tidak nyaman,” ujarnya.

Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan


Belum sempat pulih dari trauma, korban justru mendapat tekanan baru. 

Istri terduga pelaku, berinisial GP dan ibunya berinisial WS, mendatangi rumah korban dan melontarkan ancaman agar korban mencabut laporannya.

“Mereka bilang perbuatan itu dibayar, jadi bukan rudapaksa. Istrinya bahkan sempat menggertak mau memukul saya,” kata korban.

Keluarga terduga pelaku juga menyebut korban tidak berhak melapor karena dianggap sudah dibayar oleh terduga pelaku. 

Ancaman itu membuat korban semakin takut dan tertekan.

Terpisah dari itu, Nini Kusniati, pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon saat ditemui mengungkapkan korban kini mendapat pendampingan intensif.

Nini meminta Polda Maluku menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Kami minta jaminan perlindungan bagi korban. Tidak boleh ada tekanan atau upaya bungkam. Ini menyangkut kehormatan perempuan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

Atas kasus ini, TribunAmbon.com telah mengkonfirmasi istri terduga pelaku GP.

Namun, ia mengatakan bahwa itu kasus penipuan.

"Ini kasus penipuan," singkatnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/10/2025).

Sementara terduga pelaku, Bripka. RN tak merespon saat dikonfirmasi.

Redaksi akan terus berupaya menghubungi Bripka. RN untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides). 

Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan mengatakan kasus tersebut dalam penyelidikan Paminal.

"Pengaduan sudah kami terima, sementara dilakukan penyelidikan. Nanti bila sudah diperiksa saksi-saksi dan juga bukti-bukti lain pasti kami gelarkan kasusnya," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (8/10/2025).

Lanjutnya, jika terbukti bersalah maka pelaku akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Namun Kombes Indera mengaku hingga kini pelaku belum ditahan 

"Bila cukup bukti pasti kami proses, sementara terduga pelaku belum kami tahan," ujarnya.

Polda Maluku Tindak Pelaku


Terkait kasus tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Rosita Umasugi menegaskan bahwa Polda Maluku akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat, termasuk dugaan tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan Bripka RN.

“Polda Maluku telah merespons kejadian tersebut dengan segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor. Dari hasil klarifikasi awal, diperoleh sejumlah informasi yang menjadi dasar untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Ia mengatakan, penyelidikan atas laporan kasus tersebut dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Polda Maluku, kata dia, sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.

“Saat ini proses klarifikasi, pendalaman dan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan oleh Bid Propam, dan kasusnya juga telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik yang berwenang,” ujarnya. 

Rosita mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan terlapor, Bripa RN telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut lantas ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pada Subbid Wabprov Bid Propam untuk proses kode etik profesi, sedangkan untuk proses pidananya juga telah berproses pada Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel dan tanpa adanya intervensi,” ucap Rositah.

Polda Maluku juga memastikan bahwa korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

Rositah mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sementara berjalan, serta tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif atau dapat mengungkap identitas korban.

“Kami meminta publik untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang dapat merugikan korban. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” kata dia. 

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita