Jokowi Sekuat Tenaga Tunda Pemilu Sebelum Lengser

Jokowi Sekuat Tenaga Tunda Pemilu Sebelum Lengser

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Tahapan Pemilu 2024 tidak berjalan mulus. Muncul gangguan di sana-sini. Salah satunya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis 2 Maret 2023.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022, PN Jakpus antara lain memerintahkan KPU menunda pemilu. 

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada rekayasa besar sehingga Partai Prima memenangkan gugatan perdata untuk menunda pemilu. 




"Padahal Partai Prima tidak lolos di KPU, Bawaslu juga tidak lolos, dan PTUN tidak lolos," Mahfud dalam podcast Bambang Widjojanto dikutip Minggu 19 Oktober 2025.

Mahfud juga menilai sangat janggal permasalahan pemilu digugat secara perdata. Menurutnya, hakim yang mengadili perkara tersebut bodoh atau pura-pura bodoh karena ada sesuatu di baliknya.

"Kan tidak mungkin pemilu diadili perdata. Kapan gugatnya, kekuatan Partai Prima seperti apa, (namun) tiba-tiba menang," kata Mahfud.

"(Keputusan itu) konyol banget. (Pemilu) tinggal 10 bulan (minta ditunda). Ramai se-Indonesia," sambungnya.

Sumber: RMOL 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita