Eks Jaksa Agung hingga Mantan Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem

Eks Jaksa Agung hingga Mantan Pimpinan KPK Ajukan Amicus Curiae Praperadilan Nadiem

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Seanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pandangan hukum sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Mendikburistek, Nadiem Makarim, Jumat (3/10/2025). 

Beberapa di antaranya seperti mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman hingga eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.

Dokumen amicus curiae itu disampaikan langsung kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan. Hakim tunggal itu juga mempersilakan poin-poin amicus curiae itu dibacakan pada sidang perdana praperadilan hari ini.


Dalam persidangan itu, dua tokoh sebagai perwakilan yang membacakan amicus curiae yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independesi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.

"Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka," kata Arsil, Jumat (3/10/2025).


Arsil menjelaskan amicus Curiae ini pada intinya bukan hanya ditujukan kepada Nadiem yang tengah melawan keabsahan status hukumnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. 

Arsil menilai amicus curiae ini bisa juga digunakan oleh seluruh pihak secara umum yang tengah mengajukan praperadilan. Pada intinya, amicus curiae menekankan pentingnya prinsip fair trial.



"Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Arsil menjelaskan amicus curiae ini diajukan bukan semata-mata agar hakim mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan Nadiem. 


"Kami tidak bermaksud untuk meminta yang mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami," ujarnya.

Sementara itu, Natalia Soebagyo menjelaskan pada intinya amicus curiae berisi agar para penegak hukum menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum. Sebab dalam tuntutan, seseorang yang dituntut akan kehilangan kebebasannya hak individunya sebagai warga negara.

"Pada saat seseorang dijadikan tersangka, harus ada bukti permulaan yang jelas juga yang ada kaitannya dengan tuduhan yang diajukan. Supaya para penegak hukum itu berhati-hati dan bertindak secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Natalia.

Berikut daftar 12 tokoh tersebut:

1. Wakil Ketua KPK 2003-2007 Amien Sunaryadi.
2. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo.
3. Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Arsil.
4. Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti-Corruption Award Betti Alisjahbana. 
5. Wakil Ketua KPK 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas,
6. Penulis dan pendiri majalah Tempo Goenawan Mohamad,
7. Aktivis dan akademisi Hilmar Farid.
8. Jaksa Agung 1999-2001 Marzuki Darusman.
9. Direktur Utama PLN 2011-2014 Nur Pamudji.
10. Pegiat antikorupsi dan anggota International Council of Transparency International Natalia Soebagjo.
11. Advokat Rahayu Ningsih Hoed.
12. Pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis.

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita