Kepala Sekolah Tegaskan Wapres Gibran Lulus dari SMPN 1 Solo

Kepala Sekolah Tegaskan Wapres Gibran Lulus dari SMPN 1 Solo

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Kepala Sekolah Tegaskan Wapres Gibran Lulus dari SMPN 1 Solo

GELORA.CO
- Kepala SMP Negeri 1 Surakarta, Jawa Tengah, yakni Wuryanti, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah alumnus sekolah tersebut.

Wuryanti menyebut Gibran sudah menempuh pendidikan dan lulus secara sah dari SMPN 1 Surakarta.

“Mas Gibran benar-benar siswa SMP Negeri 1 Surakarta dan lulus dari SMP Negeri 1 Surakarta,” ujar Wuryanti saat ditemui TribunSolo.com di kantornya, Kamis (25/9/2025).

Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Sebelumnya, Tifa meragukan keaslian ijazah Gibran dari SMPN 1 Surakarta.

“Itu tidak benar. Lulus. Mas Gibran lulus dari SMP Negeri 1. Ada (ijazahnya),” tutur Wuryanti.

Lewat unggahan di media sosial pada Rabu, 24 September 2025, Dokter Tifa mempertanyakan apakah pihak sekolah benar-benar mengeluarkan ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka.

“SMPN 1 Surakarta apakah mengeluarkan Ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka?” tulisnya.

Jika ijazah tersebut tidak ada, katanya, Gibran hanya lulusan sekolah dasar.

“Kalau tidak, maka artinya Indonesia punya Wapres lulusan SD!” lanjutnya.

Tudingan soal rekam jejak pendidikan Gibran belakang menjadi mencuat ke permukaan. 

Sebelumnya, Kepala SMA Pangudi Luhur St. Yosef Surakarta Bruder Yohanes Sudarman FIC memastikan G0ibran Rakabuming Raka tak pernah bersekolah di tempat itu.

Ini sekaligus membantah tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut Gibran pernah bersekolah di SMA Pangudi Luhur St. Yosef Surakarta dan tidak lulus.

Pernyataan Roy Suryo muncul setelah Subhan Palal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai riwayat pendidikan Gibran yang bersekolah di Orchard Secondary School di Singapura.

Riwayat pendidikan ini dipermasalahkan karena bukan sekolah di dalam negeri.

Sudarman pun berharap berbagai pihak yang berkaitan bisa melakukan klarifikasi agar masalah tidak berlarut-larut di publik.

Gibran digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Gugatan tersebut diajukan oleh warga sipil bernama Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025), tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita