Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Kuala menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) masih memerlukan banyak perbaikan sebelum disahkan. Hal ini disampaikan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan nantinya lebih komprehensif, enforceable, dan mampu melindungi lingkungan serta masyarakat secara maksimal.
Kepala DLH Marabahan menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mendalam terhadap draft Raperda tersebut bersama tim ahli dan stakeholder terkait.
“Kami menyadari bahwa Raperda Limbah B3 ini sangat penting untuk mengatur pengelolaan limbah industri, rumah sakit, dan kegiatan lain yang berpotensi menghasilkan limbah berbahaya. Namun, saat ini draft masih perlu banyak perbaikan, terutama pada aspek sanksi, mekanisme pengawasan, dan koordinasi antar instansi,” ujarnya.
Aspek yang Masih Perlu Diperbaiki
Menurut DLH Marabahan, beberapa poin utama yang menjadi fokus perbaikan meliputi:
- Penguatan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.
- Mekanisme pelaporan dan monitoring limbah B3 secara digital.
- Tanggung jawab produsen (Extended Producer Responsibility) terhadap limbah yang dihasilkan.
- Koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.
- Sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha kecil-menengah.
DLH berharap setelah melalui berbagai perbaikan, Raperda ini dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah B3 di Kabupaten Barito Kuala.
Komitmen DLH Marabahan
“Kami tetap berkomitmen mendorong lahirnya regulasi yang berkualitas. Perbaikan ini dilakukan agar Raperda tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan di lapangan,” tambah Kepala DLH.
Pihak DLH juga terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat tentang pentingnya pengelolaan limbah B3 yang benar sambil menunggu finalisasi Raperda.
Untuk informasi lengkap mengenai pengelolaan limbah B3, perkembangan Raperda, dan program lingkungan hidup lainnya, masyarakat dapat mengakses situs resmi: dlhmarabahan.aisyiyahduri.sch.id
DLH Marabahan mengajak seluruh stakeholder untuk turut memberikan masukan demi penyempurnaan Raperda Limbah B3. Semakin baik regulasinya, semakin terjaga pula lingkungan Kabupaten Barito Kuala. 🌍⚖️🛡️
