GELORA.CO - Upaya penggeledahan dilakukan kepolisian Polda Metro Jaya di kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (1/8/2025) lalu. Ada apa dibalik upaya yang dikabarkan sempat berujung pengerahan aparat TNI tersebut?
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengiyakan terjadinya percobaan penggeledahan tersebut. Mereka menilai upaya penggeledahan tersebut tak sesuai dengan prosedur hukum acara.
Seorang pejabat di Gedung Bundar Kejagung mengungkapkan pada Republika bahwa penggeledahan itu mengacu surat perintah terkait kasus penganiayaan dan penculikan. “Penggeledahan itu tidak benar maksud dan juga tujuannya. Karena dalam SPDP-nya itu disebutkan terkait kasus penganiayaan, dan disebutkan juga katanya ada kaitannya dengan penculikan,” ujar sumber tersebut kepada Republika, Senin (4/8/2025).
“Kalau itu perkaranya soal penganiayaan, apa Jampidsus (Febrie) ikut melakukan penganiayaan? Kalau itu penculikan, apa Jampidsus juga melakukan penculikan?,” kata sumber itu. Sumber itu menceritakan, penjelasan penyidik kepolisian pada saat akan melakukan penggeledahan di rumah Jampidsus karena terkait dengan masalah keributan yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang berinisial F.
Sementara perbuatan yang dilakukan F itu, menurut pihak Kejagung, tak ada hubungannya dengan Febrie selaku Jampidsus. Jampidsus Febrie, pun mengaku tak ada sangkut-pautnya dengan F. “Juga disebutkan soal obstruction of justice dalam kasus penganiayaan dan penculikan yang dilakukan Ferri (F) itu, kalau yang digeladah itu rumahnya Jampidsus, apa hubungannya? Kan nggak mungkin di rumah Jampidsus jadi tempat menyembunyikan pelaku penganiayaan itu. Pelakunya kan sudah ditahan juga sama mereka di sana (Polda Metro Jaya). Jadi apa alasannya geladah di rumah Jampidsus?,” ujar sumber tersebut.
Karena alasan-alasan tersebut, upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian ketika itu mendapat penolakan. Tetapi kata sumber itu menegaskan, penolakan tersebut bukan dilakukan oleh anggota-anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melainkan mendapat penolakan sendiri dari Jampidsus Febrie sebagai pemilik kediaman.
Penjelasan tersebut, pun menjawab soal pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan beberapa personel TNI yang ‘menyuruh pulang’ penyidik kepolisian dari kediaman Jampidsus Febrie saat hendak melakukan penggeledahan. Sumber Republika itu mengatakan, penjagaan personel TNI di rumah Jampidsus sudah lama dilakukan sejak skandal dugaan teror dan penguntitan oleh Densus 88 terhadap Febrie, pada Juli 2024 lalu.
“Kalau adanya pengamanan anggota TNI itu, kan sudah dari lama. Itu kan setelah kasus penguntitan dulu, dan setelah itu ada juga MoU (kerja sama) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan TNI dalam melakukan pengamanan internal, dan pribadi terhadap pejabat-pejabat di kejaksaan,” kata pejabat tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menambahkan, Jampidsus Febrie Adriansyah adalah salah-satu pejabat utama di Kejagung yang dalam beberapa tahun terakhir ini berhasil mengungkap korupsi-korupsi kelas kakap.
Karena itu, kata Anang, pengamanan ketat terhadap Jampidsus Febrie oleh TNI berdasarkan kebutuhan yang maksimal. “Kebutulan kan memang Pak Febrie ini sebagai Jampidsus yang menangani perkara-perkara korupsi yang itu membutuhkan pengamanan maksimal,” ujar Anang.
Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendatangani rumah kediaman pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di Jalan Radio-1, Kebayoran Baru, di Jaksel, pada Jumat (1/8/2025). Kedatangan para penyidik kepolisian itu dengan tujuan melakukan penggeledahan. Disebutkan di beberapa pemberitaan penggeledahan di rumah Jampidsus Febrie itu terkait dengan kasus penganiayaan, dan penculikan yang dilakukan oleh seorang berinisial F. Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan hingga berita ini dilansir.
Sebelumnya, pada Mei 2024 lalu, Jampidsus juga sempat mengalami penguntitan. Dari informasi yang dihimpun Republika, satu anggota Densus 88 yang ditangkap terkait peristiwa itu, berinisial Bripda IM. Dia ditangkap di restoran Gontran Cherrier yang berada di Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (16/5/2024) lalu.
Bripda IM ditangkap oleh personel polisi militer (PM) yang melakukan pengawalan melekat terhadap aktivitas Febrie Adriansyah sebagai pejabat tinggi di Kejagung. Diketahui, aksi pengintaian itu dilakukan oleh enam anggota Densus 88 yang berasal dari Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar).
Namun, yang berhasil ditangkap dan diinterogasi hanya Bripda IM, sedangkan lima pengintai lainnya berhasil kabur. Saat Bripda IM diinterogasi di Gedung Kartika, Kejagung, terungkap adanya misi khusus bernama "Sikat Jampidsus". Pada Senin (27/5/2024), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Istana Presiden. Dari pertemuan tersebut, Jenderal Listyo Sigit mengatakan tak ada masalah dengan Kejagung.
Pada akhir Mei itu juga, kelompok yang mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Febrie ke KPK. KSST mengaku diri sebagai gabungan dari MAKI, Indonesian Police Watch (IPW), dan para praktisi hukum serta pegiat ekonomi. Selain melaporkan Jampidsus Febrie, kelompok tersebut juga turut melaporkan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejakgung berinisial ST dan sejumlah pihak swasta bernama AH, BSS, dan YS dari pihak PT IUM.
Koordinator KSST, Ronald, menerangkan, pelaporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan jahat dalam pelaksanaan lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Perusahaan batu bara di Kalimantan Timur tersebut adalah aset sitaan Jampidsus Kejakgung sejak 2021 dari terpidana Heru Hidayat (HH) pada perkara inkrah korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Buntut penguntitan kala itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengingatkan jajaran Polri dan Kejaksaan Agung fokus mengerjakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. “Saya pun sudah berbicara dengan kedua pimpinan ini dan tetap fokus pada pelaksanaan tugas sesuai dengan tugasnya masing-masing,” kata Hadi Tjahjanto menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Sumber: republika