Tak Hanya Setnov yang Bebas, Pemerintah juga Bagi-bagi Remisi pada Napi Kelas Berat, Siapa saja?

Tak Hanya Setnov yang Bebas, Pemerintah juga Bagi-bagi Remisi pada Napi Kelas Berat, Siapa saja?

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Tak Hanya Setnov yang Bebas, Pemerintah juga Bagi-bagi Remisi pada Napi Kelas Berat, Siapa saja?

GELORA.CO
-  Banyak anggapan bahwa hukum di Indonesia sangat luwes buat para penjahat.

Ternyata hal itu terbukti setiap kali ada peringatan hari raya keagamaan atau HUT RI.

Para napi yang dianggap berkelakuan baik di dalam sel penjara, umumnya diberi remisi.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat tertentu.

Ini bukan hadiah, melainkan bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani hukuman.

Salah satu napi yang sering dapat remisi adalah eks Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar melalui kuasa hukumnya terus berjuang mendapat pengurangan hukuman, hingga Mahkamah Agung (MA) menyunat vonisnya dari 15 tahun menjadi 12 tahun enam bulan. 

Selain itu, Setnov juga sering dapat remisi, sehingga pada HUT ke-80 RI dia dapat bebas bersyarat.

Setnov pun tersenyum, padahal dia pernah melukai negara hingga Rp 2,3 triliun lewat aksi korupsi KTP elektronik.

Usut punya usut, ternyata Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga memberi remisi kepada sejumlah napi kakap di kasus masing-masing.

Mereka adalah John Kei, Gregorius Ronald Tannur, dan Ahmad Fathanah.

Pemberian remisi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, mengonfirmasi bahwa total ada 1.555 narapidana di lapas tersebut yang mendapatkan remisi. 

Di antara nama-nama yang menarik perhatian publik, Fadil menyebutkan Gregorius Ronald Tannur, John Kei, dan Ahmad Fathanah.

"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," ujar Fadil dikutyip dari Tribunnews.com, Senin (18/8/2025).

Fadil menjelaskan bahwa besaran remisi yang diterima oleh para narapidana tersebut mencapai 90 hari atau tiga bulan. 

Tentu diskon tiga bulan cukup berarti buat para napi itu karena memperpendek masa istirahatnya di penjara.

Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain karena para warga binaan dinilai telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan potensi risiko.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program remisi umum yang diberikan pemerintah setiap tanggal 17 Agustus kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Sekilas Kasus Ronald Tannur, John Kei, dan Ahmad Fathanah

Ronald Tannur


Ia adalah anak dari seorang anggota DPR RI yang menjadi terpidana dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Surabaya pada Oktober 2023.

Ronald terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

John Kei


Dikenal sebagai "Godfather of Jakarta," John Kei kembali berurusan dengan hukum dan divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nus Kei di Tangerang dan pengrusakan rumah di Cipondoh pada tahun 2020.

Kasus ini dipicu oleh konflik internal keluarga terkait pembagian uang hasil penjualan tanah.

Ahmad Fathanah


Namanya mencuat dalam kasus korupsi kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2013.

Ia terbukti menerima suap saat menjabat sebagai orang dekat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq.
 
Sumber: wartakota
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita