GELORA.CO - Ricuh tak terbendung dalam aksi unjuk rasa lengserkan Bupati Pati Sudewo.Kekesalahan massa kian tak terbendung. Mereka akhirnya secara perlahan masuk dan mendobrak gerbang kantor Bupati.
Aparat merespons situasi itu dengan menyemprotkan meriam air ke arah warga.Akibat dari tindakan kepolisian itu, sejumlah warga, di antaranya perempuan dan anak-anak, dilarikan ke rumah sakit.
"Korban luka dalam unjuk rasa dilaporkan mencapai 33 orang. Seluruhnya kini dirawat di RSUD RAA Soewondo dengan luka ringan serta kondisi mulai stabil," kata Direktur RSUD, Rini Susilowati.
Kartini, warga yang terkena gas air mata, bilang bahwa matanya perih dan dia mengalami sesak napas.
"Tolong, Pak polisi, jangan pakai gas air mata, mata ini sakit, napas sesak, ya Allah, sesak sekali," kata Kartini.
"Saya sampai nangis, padahal kena sedikit, gimana kalau banyak?" ucap Kartini, yang matanya terlihat memerah.
Perempuan 56 tahun ini berkata telah mendengar "banyak sekali" tembakan gas air mata. Dia meminta polisi menghentikan tembakan itu karena "banyak anak dan perempuan" di tengah kerumuman pengunjuk rasa.
Disamping itu juga beredar video viral anggota polisi dimasa oleh aksi demo tersebut. Anggota polisi itu pun dibuat lari terbirit-birit dikejar sejumlah massa yang mengamuk.
Tak sedikit demonstran yang mengejar dan melempari anggota polisi tersebut menggunakan es batu, tong sampah ke arahnya. Tidak jelas lokasi kejadian itu, namun tindakan itu dibenarkan oleh aparat Kepolisian setempat.
"Betul ada tujuh anggota polisi luka-luka kena pukulan aksi demo. Itu semua akibat ulah unjuk rasa anarkis," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Rabu 13 Agustus 2025.
Seorang anggota Polri, Kapolsek Pati Kota Heru Purnomo, mengalami luka bocor di kepala akibat lemparan batu dan masih menjalani rawat inap dalam kondisi sadar namun mengeluh pusing.
Korban lainnya dari pihak Polri, Galih Dega Pramudya, masih menjalani observasi di IGD akibat luka robek di paha kanan.
Tak selang lama, polisi menangkap 11 orang yang diduga provokator kericuhan aksi. Beberapa orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan.
"Sudah ada yang kita amankan. Mereka sedang didata dan diperiksa tim Reserse," kata Artanto.
Melihat kasus ini, pakar politik dari Universitas Diponegoro (Undip), Wahid Abdulrahman, menilai pemakzulan terhadap Bupati Pati bisa sangat mungkin terjadi meskipun prosesnya tidak akan mudah dan panjang.
Berpijak pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian seorang kepala daerah harus melewati serangkaian hal mulai dari mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri dan diperiksa oleh Mahkamah Agung.
Namun demikian, dia berpendapat masifnya aksi unjuk rasa kali ini menunjukkan betapa masyarakat sudah kehilangan kepercayaan kepada Sudewo.
Apalagi ditambah sikap DPRD Kabupaten Pati yang sepakat membentuk pansus hak angket untuk memakzulkan Sudewo.
"Bisa dibilang kepercayaan dari masyarakat dan DPRD sedang rendah-rendahnya. Sehingga kalau ditambah dengan variabel politik yang lain, pemakzulan sangat mungkin terjadi," ujar Wahid Abdulrahman, di Semarang.***
Sumber: hukama