GELORA.CO - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Istana pun memastikan Prabowo tak melakukan intervensi hukum.
Menurut Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro Prabowo menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air. Adapun, pemberian abolisi dan amnesti bukanlah intervensi.
“Nggak, nggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum,” ucap Juri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut, Juri mengungkapkan bahwa Prabowo akan menerbitkan surat keputusan presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Namun, ia meminta masyarakat untuk menunggu.
“Keppres-nya tunggu saja, nanti Pak Ariyo (Kepala Sekretariat Presiden) akan menyampaikan informasi," tutur dia.
Juri menjelaskan, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan dua nama yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi dan amnesti. Menurutnya, ada orang lain juga yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
“Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti, maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka,” kata Juri
Sumber: inews