GELORA.CO - Mantan Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo melaporkan Bambang Beathor Suryadi diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
Laporan dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
"Benar," kata Paiman saat dikonfirmasi media di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Pelaporan Paiman teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/4814/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Juli 2025.
Dalam bukti pelaporan, Paiman melaporkan Beathor usai dituduh membuat ijazah palsu milik Jokowi di Pasar Pramuka dan meminta sejumlah uang apabila tidak ingin diviralkan di media sosial.
Karena merasa terancam, Paiman mengaku memberikan uang secara transfer kepada rekening milik Beathor.
"Telah melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368," demikian bunyi Surat Tanda Terima Laporan Beathor oleh Paiman yang diperoleh redaksi.
Sumber: rmol