GELORA.CO - Kuasa hukum dari Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan kenapa Joko Widodo alias Jokowi tidak menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Pedagangan (Mendag) Trikasih Thomas Lembong alias Tom Lembong.
Hal itu diungkapkan Hotman dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (26/8/2025). Adapun konteks kasus ini berpusat pada impor gula pada tahun 2015-2016. Di sisi lain, Tom Lembong kini bebas berkat abolisi, memicu perdebatan.
Dalam sidang Hotman menyoroti peran Jokowi sebagai pengambil kebijakan. Akan tetapi, jaksa belum menanggapi langsung tuduhan ini. Oleh karena itu, tekanan pada penegakan hukum meningkat. Tom sebelumnya mengaku menjalankan perintah presiden. Akhirnya, pernyataan ini jadi dasar argumen Hotman.
Bahwa awalnya, dalam sidang Hotman menyatakan kepada salah satu saksi bahwa kegiatan INKPOL, harta INKOPOL, kepengurusan INKOPOL tidak ada kaitannya dengan praktik korupsi atau penyelenggaraan negara. "Itu total tidak ada kaitan, di luar," kata Hotman.
Lantas disahut saksi "Betul".
Hotman pun kembali mematikan apakah benar demikian. "Kok sekarang bapak jadi pintar, dari tadi kok mua dikocok terus, nggak ada kaitan kan? Bolak-balik ditanya terus, kita mau protes kita takut diusir Majelis Hakim, 2 jam tadi itu mulu yang ditanyakan oleh JPU. Nggak ada kaitan sama sekali?" tanya Hotman.
"Betul," tegas saksi.
"Anda memakai uang negara?" tanya Hotman. "Nggak ada," jawab saksi.
"Dalam kaitan ini anda merugikan negara?" tanya Hotman lagi. "Tidak ada," jawab saksi.
"Kok lo mau jadi saksi sih? Negara apa sih kaya gini, kok kita pakai jubah kaya gini kok kuliatas begini," kata Hotman.
Hotman kemudian melanjutkan perntanyaannya soal BAP saksi yang menyatakan bahwa impor gula tersebut atas perintah Presiden. "Pertanyaan berikutnya. Anda di dalam BAP menyatakan bahwa ini perintah Presiden, benar?" tanya Hotman.
"Saya mendengar dari Ketua pada saat itu," jawab saksi. "Perintahnya itu apa?" Hotman kembali bertanya.
"Jadi INKOPKAR dan INKOPPOL yang memiliki jaringan di bawah diperintahkan untuk melakukan operasi pasar agar gula harganya menurun," jawab saksi.
"Jadi Presiden tahu bahwa keadaan genting di pasaran, kebutuhan gula?" tanya Hotman. Dijawab saksi "Saya mendengar dari Ketua."
"Benar, yang anda dengar begitu?" tanya Hotman. Dijawab saksi "Betul."
Hotman menjelaskan bahwa saksi itu dapat menyampaikan apa yang dia dengar hingga apa yang dia ketahui. Maka dia meminta saksi menyampaikan apa yang dia dengar.
"Karena yang namanya saksi itu gak apa apa, yang anda dengar, yang anda ketahui jawa saja yang anda dengar," pinta Hotman dengan tegas. "Yang saya dengar pada saat rapat," kata saksi.
Atas hal tersebut, Hotman heran mengapa Jokowi tidak menjadi tersangka dalam kasus ini. "Kok pak Jokowi nggak jadi tersangka di sini? terdakwa," tanya Hotman.
Namun saksi tidak ingin berkomentar. "Saya nggak berkomentar pak," kata saksi.
Lebih lanjut, Hotman mencecar saksi soal apa yang menjadi alasan sehingga dilakukannya impor gula dan saat itu atas perintah Jokowi. "Apakah dalam rangka operasi pasar tersebut maka diketahui kebutuhan gula sehingga perlu impor gula. Jadi impor gula itu masih terkait semua dengan perintah Jokowi karena memang operasi pasar sangat membutuhkan," cecar Hotman.
Saksi lantas mengaku bahwa dirinya menerima penugasan Mendag kepada INKOPOL. "Secara legalitas formal saya menerima penugasan dari Mendag kepada INKOPOL," kata saksi.
"Tadi kan anda mengatakan, mendengar dari Presiden karena Tom Lembong juga mengatakan ini. Berarti apakah termasuk mengimpor gula tersebut adalah bagian dari instruksi Presiden Jokowi dan memang itu sah-sah saja, saya juga mendukung karena melihat kebutuhan gula yang sangat darurat begitu. Apakah anda dengar bahwa mengimpor gula 200 ribut ton tersebut bagian dari instruksi Jokowi," jelas Hotman.
Saksi pun membernarkannya. "Saya rasa benar," kata saksi.
Hotman kembali memastikan "Saya rasa iya?." Dijawab saksi "Iya."
Dalam kesempat ini Majelis Hakim turut bertanya kepada saksi "Saksi tadi sampaikan dengan atasan saudara ya, dari pimpinan saudara?".
"Betul," jawab saksi.
Hotman pun melanjutkan, bahwa seharusnya saksi memprotes juga menggap Tom Lembing yang menjadi terdakwa dan kenapa bukan Jokowi yang menjadi terdakwa. Pasalnya, Jokowi lah yang memberikan instuksi. Hotman lantas meminta saksi agar tidak takut memberikan kesaksiannya ataupun memprotesnya.
"Bapak Irjen Pol kenapa nggak protes, kenapa hanya Tom Lembong yang jadi terdakwa, kenapa enggak Pak Jokowi? Kan dia kasih instruksi. Bapak enggak usah takut," kat Hotman.
Hotman menyatakan bahwa dirinya membela Tom Lembong karena atas hati nuraninya.
"Saya membela Tom Lembong walaupun dia bermusuhan dengan saya karena saya pengacaranya Prabowo, 25 tahun loh dia bayar gua banyak bangat. Jadi apa adanya saya ngomong. Tapi saya membela Tom Lembong karena suara hati, nurani. Hati nurani saya masih ada walaupun pengacara itu sudah sedikit suara hatinya," jelas Hotman.
"Jadi bapak menyatakan bahwa impor gula 200 ribu ton itu memang masih terkait dengan perintah Jokowi, begitu?," tanya Hotman lagi.
"Betul," jawab saksi.
"Dan dia (Jokowi) tidak jadi terdakwa, hanya orang-orang yang kebetulan dari WNI turunan China," kata Hotman. "Saya tidak menjustifikasi itu, tapi logika formalnya berdasarkan surat perintah," kata saksi.
"Oke, sedih ya negara kita ini ya. Saya sudah mulai tobat sebenarnya, saya 43 tahun jadi pengacara, saya juga nakal tapi kadang juga sedih kalau kelewatan begini," kata Hotman.
Lanjut, Hotman mempertanyakan sekaligus mengonfirmasi kepada saksi soal harga gula sampai Rp 19 ribu per kilogram (Kg). "Di BAP saudara, anda mengatakan kok harga gula sampai Rp 19 ribu per kilogram, itu benar nggak sih?" tanya Hotman.
"Betul pak, bisa dikonfirmasi di media," jawab saksi.
"Itu tahun 2016?" tanya Hotman. "2015-2016," jawab saksi. "Rp 19 ribu?" tanya Hotman. "Betul," jawab saksi.
"Itu karena apa? karena kelangkaan gula?" tanya Hotman. "Kalau faktornya saya tidak tahu, tapi pada prinsipnya secara de facto di lapangan seperti itu," jawan saksi.
"Faktor supply and demand kan?" tanya Hotman. Dijawab saksi "Betul."
Hotman pun menyinggung soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bahwa "Dalam kasus Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, niat jahat (mens rea) juga tidak ada."
"Terkait dengan pernyataan apa, saya nggak tahu apakah anda dengar, di media hari ini Menteri Hukum Yusril teriak-teriak. Ini nggak ada niat jahat," kata Hotman.
"Makanya Prabowo itu adalah mengeluarkan abolisi untuk meluruskan tindakan para penegak hukum khususnya JPU ini. Bahwa tidak ada niat jahat kaitannya dengar harga gula tadi," tambah Hotman.
Sebagaimana diketahui bahwa Tom Lembong bebas dari penjara pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum, dalam kasus ini menghentikan penuntutan terhadap Tom yang sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tom merupakan terpidana dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Selain Tom, kasus tersebut menjerat sepuluh pimpinan perusahaan pelaksana impor gula. Namun abolisi hanya diberikan kepada Tom.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno, memastikan abolisi untuk Tom Lembong tidak mempengaruhi proses hukum terhadap tersangka lain. Ia menegaskan abolisi dari Presiden Prabowo hanya diberikan kepada Tom Lembong sehingga persidangan kasus korupsi impor gula dengan terdakwa lain tetap berjalan sesuai dengan proses hukum.
“Kepres Nomor 18 Tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong diberikan abolisi. Yang lain tetap berjalan. Yang sekarang proses itu tetap berjalan,” kata Sutikno di Kejaksaan Agung, Jumat (1/8/2025).
Sutikno juga menegaskan bahwa abolisi merupakan hak prerogatif presiden, dan pemberian kepada Tom tidak berarti bahwa ia terbukti tidak bersalah.
“Ini pemberian hak prerogatif presiden, bukan perkara bebas karena tidak terbukti di persidangan. Sifat melawan hukum tetap ada, proses tetap berjalan,” kata Sutikno.
Selain Tom Lembong, terdakwa lain meliputi Direktur Utama PT Angels Products periode 2015-2016 Tonny Wijaya, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo periode 2011-2024 Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama PT Sentra Usuhatama Jaya periode 2016 Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry periode 2016 Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Makssar Tene periode 2016 Then Surianto Eka Prasetyo, dan Direktur PT Duta Sugar Internasional Hendrogianto Antonio Tiwon.
Ada pula Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sanjaya B., Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, serta Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus.
Sumber: monitor