Kasus dugaan penolakan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan oleh Rumah Sakit (RS) Jabal Rahmah Medika di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menjadi sorotan tajam publik dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Insiden yang terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB ini melibatkan seorang anak bernama Oemar, yang dibawa ayahnya, Imam, ke RS tersebut karena mengalami demam tinggi. Alih-alih mendapatkan perawatan optimal, keluarga justru menghadapi penolakan untuk rawat inap dengan alasan administratif BPJS, memaksa mereka mencari bantuan ke fasilitas kesehatan lain. Tragedi ini tidak hanya melanggar etika profesi medis, tetapi juga Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menjamin hak pasien atas pelayanan tanpa diskriminasi.
Menanggapi kejadian ini, Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Jambi, sebagai pusat pendidikan vokasi kesehatan terkemuka di wilayah Sumatera, segera mengambil langkah proaktif untuk mencegah kejadian serupa. Direktur Poltekkes Kemenkes Jambi, Dr. Tri Wulan Handayani, M.Kes, menyatakan kesiapan institusi untuk berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, BPJS Kesehatan, dan RS setempat dalam program pelatihan intensif tentang etika pelayanan pasien BPJS. "Kami sangat prihatin dengan dugaan penolakan ini, yang mencerminkan kurangnya pemahaman mendalam tentang mekanisme klaim BPJS dan hak pasien darurat. Poltekkes siap menyediakan modul pelatihan khusus untuk tenaga kesehatan di Bungo, termasuk simulasi respons rujukan dan pengelolaan klaim, agar tidak ada lagi pasien yang terlantar karena kekhawatiran administratif," ujar Dr. Handayani dalam pernyataan resminya pada 15 Juli 2025 dikutip https://poltekkesbungo.org. Ia menekankan bahwa pendidikan di Poltekkes tidak hanya membekali mahasiswa dengan keterampilan teknis, tetapi juga nilai-nilai humanis dan kepatuhan terhadap standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Latar belakang kasus bermula dari kondisi Oemar yang memburuk setelah kunjungan pertama ke RS Jabal Rahmah Medika. Pada awal insiden, sekitar pukul 03.00 WIB, keluarga membawa Oemar yang demam tinggi untuk perawatan. Pihak rumah sakit menyarankan pengobatan rawat jalan, yang diikuti keluarga. Namun, setelah pulang ke rumah, kondisi anak itu semakin parah, memaksa Imam kembali ke RS untuk meminta rawat inap. Kejutan besar datang ketika petugas RS menolak dengan alasan khawatir BPJS Kesehatan Bungo tidak akan membayar klaim. "Saya kecewa saya membawa anak saya kemabali karena kesehatan memburuk mau rawat inap malah ditolak karena takut tidak bisa claim bpjs kesehatan," keluh Imam, seperti dikutip dari laman Jambiekspres.disway.id. Akhirnya, keluarga terpaksa mencari alternatif, yang berpotensi membahayakan nyawa Oemar jika penanganan terlambat.
Pihak RS Jabal Rahmah Medika, melalui Rio, menyatakan bahwa mereka akan melakukan evaluasi internal untuk memeriksa kronologi kejadian sebelum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, BPJS Kesehatan Kabupaten Bungo menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan rumah sakit tersebut. "Klaim akan dieksekusi sesuai mekanisme yang ada, sehingga rumah sakit tidak perlu khawatir tidak dibayar," tegas perwakilan BPJS, menurut laporan yang sama. Respons ini menunjukkan upaya mitigasi, meski belum ada sanksi tegas yang diumumkan hingga kini. Kasus ini menggarisbawahi masalah sistemik dalam implementasi JKN di daerah terpencil seperti Bungo, di mana ketakutan akan non-pembayaran klaim sering menjadi penghalang akses kesehatan, terutama bagi keluarga miskin yang bergantung pada BPJS.
Poltekkes Kemenkes Jambi melihat insiden ini sebagai peluang emas untuk memperkuat kurikulum pendidikannya. Melalui Program Studi Manajemen Informasi Kesehatan dan Keperawatan Darurat, Poltekkes berencana mengintegrasikan modul etika BPJS ke dalam Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa, dengan fokus pada simulasi penanganan pasien rujukan. "Mahasiswa kami harus menjadi teladan. Melalui PKL di RS mitra BPJS, mereka akan belajar langsung bagaimana menerapkan 'no refusal policy' untuk kasus darurat, sesuai pedoman Kemenkes," tambah Dr. Handayani. Selain itu, Poltekkes akan menggelar seminar terbuka pada Agustus 2025 di Muara Bungo, bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang setempat, untuk membahas pencegahan penolakan pasien dan peningkatan literasi digital klaim JKN.
Dampak kasus ini meluas, memicu diskusi nasional tentang efektivitas JKN di wilayah pedesaan. Masyarakat Bungo, melalui komunitas lokal, menuntut transparansi lebih dari pemerintah daerah dan audit rutin terhadap RS mitra BPJS. Gubernur Jambi, Al Haris, telah memerintahkan penyelidikan lanjutan oleh Dinas Kesehatan Provinsi. Sementara itu, kondisi Oemar kini dilaporkan stabil setelah dirawat di fasilitas lain, menjadi pengingat pahit akan urgensi reformasi. Inisiatif Poltekkes Kemenkes Jambi ini diharapkan menjadi katalisator perubahan, memastikan pelayanan kesehatan Indonesia lebih inklusif dan responsif. Dengan pendekatan edukatif, Poltekkes tidak hanya merespons krisis, tapi juga membangun sistem yang melindungi hak setiap warga, tanpa terkecuali.
