Terungkap di Sidang, Dokter Senior PPDS Undip Kerjakan Tugas Menggunakan Jasa Joki dengan Biaya Rp 88 Juta

Terungkap di Sidang, Dokter Senior PPDS Undip Kerjakan Tugas Menggunakan Jasa Joki dengan Biaya Rp 88 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Terungkap di Sidang, Biaya Joki Kerjakan Tugas Dokter Senior PPDS Undip Rp 88 Juta

GELORA.CO -
Sidang kasus pemerasan terhadap dokter junior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip Semarang mengungkap adanya biaya joki untuk mengerjakan tugas dokter senior PPDS yang nilainya sebesar Rp88 juta. Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin, dengan terdakwa dokter PPDS Undip Semarang Zara Yupita Azra.

JPU Kejaksaan Negeri Kota Semarang Shandy Handika mengatakan uang yang digunakan untuk membiayai joki tugas tersebut berasal dari dokter junior program PPDS. Tugas dokter senior yang dikerjakan dengan menggunakan jasa joki tersebut terdiri dari dua pekerjaan yang masing-masing dibayar Rp11 juta dan Rp77 juta.

Terdakwa Zara Yupita yang merupakan mahasiswa PPDS angkatan 76 memberikan arahan kepada mahasiswa angkatan 77 yang salah satunya Aulia Risma Lestari, residen program pendidikan itu yang diduga meninggal dunia akibat bunuh diri pada Agustus 2024 lalu. "Terdakwa pernah menyampaikan doktrin kepada angkatan 77 melalui aplikasi Zoom tentang adanya aturan di internal PPDS Undip," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin tersebut.

Dalam persidangan juga terungkap tentang adanya pasal dan tata krama anestesi PPDS Undip yang disampaikan oleh terdakwa Zara Yupita kepada juniornya. Pasal dan tata krama anestesi tersebut antara lain berisi pasal 1 senior tidak pernah salah.

Selain itu, lanjut Shandy, dokter junior dilarang mengeluh. "Jika masih mengeluh, siapa suruh masuk anestesi. Dokter junior hanya bisa menjawab ya dan siap. Selain itu, hal-hal yang enak hanya untuk senior," tambahnya.

Jaksa menyebut senioritas dan indoktrinasi di PPDS Undip tersebut merupakan bentuk intimidasi terselubung. "Penolakan terhadap aturan tersebut akan berdampak terhadap akademik para dokter junior," tambahnya.

Dokter Aulia Risma Lestari yang merupakan bendahara angkatan 77 mengumpulkan uang iuran dari pada peserta PPDS di tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp864 juta. Selain untuk membiayai joki tugas, lanjut dia, uang tersebut juga digunakan untuk membeli makan para dokter senior yang bertugas selama menjalani pembelajaran di tahun tersebut serta kebutuhan lainnya yang tidak diatur secara resmi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan. Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

Sumber: republika
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita