GELORA.CO - Ramai pemberitaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diduga terlibat kasus judi online (judol) bukan suatu fitnah dan tidak bertentangan dengan hukum.
Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Prof. Moh. Mahfud MD merespons pernyataan Budi Arie yang akan melaporkan pihak-pihak yang dianggap memfitnah dirinya di kasus judol.
“Berita meluas kalau mau dikatakan memfitnah, kan bisa dengar tuh ‘semua yang memfitnah akan dilaporkan ke polisi’. Loh laporkan aja semua yang bicara, ribuan orang,” ucap Mahfud dikutip dalam kanal Youtube Mahfud MD Official pada Rabu, 28 Mei 2025.
“Jadi ini memang seharusnya harus digiring ke Pengadilan Tipikor, iya dong, pintu sudah terbuka,” tambahnya menegaskan.
Menurut dia, pasal ITE tentang perjudian hanya dikhususkan untuk 26 tersangka. Sementara, Budi Arie selaku pejabat negara sudah seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tipikor.
“Iya dong, karena nanti gampang itu masuknya kalau polisinya atau jaksanya sungguh-sungguh,” jelas dia.
Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan secara rinci mengenai asas-asas dalam hukum pidana. Khususnya terkait asas praduga tidak bersalah dan asas praduga bersalah.
Bahkan, Ketua Mahkamah Konstitusi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga mengutip ayat Al Quran Surat Al Hujurat ayat 12 yang berbunyi yâ ayyuhalladzîna âmanujtanibû katsîram minadh-dhanni inna ba‘dladh-dhanni itsmuw. Artinya, Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.
“Di situ ada kata sebagian dari prasangka, dosa. Berarti ada sebagian yang tidak berdosa. Nah menduga koruptor itu disebarkan ke publik bahwa dia patut dihukum, bukan dosa, malah pahala menurut saya,” ungkapnya.
Maka dari itu, Mahfud meminta agar opini-opini di publik yang mengarah kepada kasus ini bermanfaat guna mengawal jalannya proses hukum.
“Nah, proses dugaan menuju perkara itu di dorong, diperkuat oleh opini-opini publik sebagai pengawal. Jadi publik itu boleh menganalisis,” tegasnya.
Masih kata Mahfud, ketika dorongan dari masyarakat agar penegak hukum menghukum Budi Arie dalam kasus judol sangat lumrah dan diperbolehkan.
“Kalau kita masyarakat ramai-ramai menduga dan memberi masukan dan tekanan kepada para penegak hukum agar ini diungkap, itu sah. Dan itu yang berlaku di berbagai negara,” pungkasnya.
Sumber: rmol