Kusnadi Ungkap Harun Masiku Pernah Titipkan Uang untuk Donny dan Saeful Bahri

Kusnadi Ungkap Harun Masiku Pernah Titipkan Uang untuk Donny dan Saeful Bahri

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengakui bahwa Harun Masiku sempat menitipkan tas dan koper kepadanya. Ia mengungkapkan, tas dan koper yang berisi uang itu diperuntukan kepada dua kader PDIP, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.

Pernyataan itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal titipan Harun Masiku dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5).

"Bagaimana kemudian saudara kok tiba-tiba mendapat titipan itu? bisa diceritakan?" tanya Jaksa.

"Saya kan pas lagi santai kan pak, di DPP, harusnya kan staf DPP di situ kan standby terus, gitu pak. Nah, tiba tiba ada yang yang di itu, dia minta tolong ke saya," jawab Kusnadi.

Saat itu, Harun Masiku ingin bertemu dengan Donny Tri Istiqomah. Namun, karena alasan tertentu Harun justru menitipkan tas kepadanya.

"Jadi dia mau keluar ke mana saya ngga tahu, jadi minta tolong ke saya nitip tas pak," ujar Kusnadi.

"Tas itu untuk siapa?" tanya jaksa.

"Untuk Donny," timpal Kusnadi. 

Jaksa pun mendalami apakah Hasto Kristiyanto mengetahui atau mengizinkan Kusnadi menerima titipan dari Harun Masiku. Ia menegaskan, Hasto Kristiyanto tidak mengetahuinya.

"Saudara kan tadi disebutkan bahwa saudara staf kesekretariatan dan juga sudah sering mendampingi pak Hasto ya, apakah memang saudara ketika saudara seperti itu, dititipi tas, diserahkan kepada orang lain. Ada sepengetahuan atau seizin dari Pak Hasto?" tanya jaksa.

"Enggak pak," jawab Kusnadi.

"Jadi kalau ada orang nitip apapun, pokoknya diterima gitu aja ya?" cecar jaksa.

"Ya kan minta tolong pak, dan amanatnya itu kan mas Donny dan mas Saeful," jawab Kusnadi.

Kusnadi menyebut tak mengetahui isi dari tas warna hitam tersebut dan baru tahu mengetahui saat jaksa menyebut ada uang yang tersimpan di dalamnya.

Ia memastikan, setelah dititipkan tas tersebut, Kusnadi langsung menyerahkannya ke resepsionis. Dengan tujuan, jika Donny Tri Istiqomah datang dapat langsung mengambil tas tersebut.

"Terus bagaimana menyerahkan ke Donny?" tanya jaksa.

"Nanti ini pak, saya kan begitu dititipin dari pak Harun terus saya titip ke resepsionis, 'mba ada donny ya nanti katanya mau ambil titipan dari pak Harun' gitu pak," ucap Kusnadi menjelaskan.

Karena membantu dititipkan tas, Kusnadi mendapat upah dari Donny Tri Istiqomah senilai Rp 500 ribu. Uang itu disebut sebagai ucapan terimakasih semata. 

Tak lama berselang, Harun Masiku kembali menitipkan koper kepadanya. Tepatnya saat Kusnadi berada di rumah aspirasi sekitar akhir Desember 2019.

"Apa yang disampaikan?" tanya jaksa.

"Yang disampaikan mau ketemu sama pak Saeful," jawabnya.

"Mau ketemu Saeful keperluannya apa?" timpal jaksa.

"Mau menitipkan barang katanya," ucap Kusnadi.

"Barang apa yang dititipkan?" cecar jaksa.

"Seingat saya koper," ujar Kusnadi.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Upaya Hasto Kristiyanto telah membuat pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita