UU TNI Digugat, Komisi I DPR Serahkan Proses Hukum ke MK

UU TNI Digugat, Komisi I DPR Serahkan Proses Hukum ke MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Undang-undang (UU) TNI hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menegaskan MK berhak menilai gugatan tersebut layak atau tidak.

"MK itu adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan, apapun itu. Tapi ada proses dalam MK untuk menilai gugatan itu apakah layak atau tidak," kata Dave di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 29 April 2025.

Ia pun menyerahkan seluruh proses hukum gugatan UU TNI hasil revisi itu ke MK. Sebab, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan apapun ke MK.

"Jadi kita serahkan kepada MK untuk melaksanakan proses itu, karena itu adalah hak konstitusi setiap warga negara Indonesia," ujarnya. 

Politikus partai Golkar itu mengatakan bahwa Komisi I DPR RI telah melakukan tugas sesuai kewenangan. Dave mempersilakan masyarakat untuk menempuh jalur yang tersedia jika merasa tak puas dengan hasil revisi UU TNI.

"Kita sudah selesai melaksanakan tugas kita, kita sudah menunaikan fungsi kita. Jadi bilamana ada yang tidak puas, itu adalah hak setiap warga untuk menyampaikan pandangan aspirasinya," tuturnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) terbaru hasil revisi kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta agar MK membatalkan UU tersebut dan memberi sanksi kepada Presiden serta para Anggota DPR yang dinilai tidak transparan.

Dilansir laman resmi MK, gugatan dengan nomor 58/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh dua orang berstatus mahasiswa. Mereka disebut menerima kuasa sebagai pemohon I dan II dari empat mahasiswa lainnya, yakni Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang dan Jamaluddin Lobang.

Dalam petitum gugatannya, para pemohon meminta kepada MK agar mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

"Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945," katanya. 

Selain itu, pemohon meminta agar MK dapat menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia berlaku kembali," jelasnya.

MK juga diminta untuk memerintahkan kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk melakukan perbaikan UU TNI tersebut. 

"Dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU TNI menjadi inkonstitusional secara permanen," kata pemohon.

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita