GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) memberikan anulir kepada vonis atau putusan bebas untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin alias Cana pada kasus kerangkeng manusia.
Dalam hal ini, MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dengan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara untuk eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
“Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF (judex facti),” bunyi laman putusan dilansir dari laman MA, Selasa 26 November 2024.
Adapun perkara nomor: 7283 K/Pid.Sus/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Jupriyadi. Kemudian panitera penggantinya yakni Adiaty Rovita.
Putusan MA itu dibacakan pada Jumat 15 November 2024 kemarin.
“Mengadili sendiri, - Terbukti Dakwaan Keempat, Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang - Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsidair kurungan 2 bulan,” demikian bunyi amar putusan perkara tersebut.
Dalam hal ini, MA harus membutuhkan waktu selama 26 hari untuk memutus perkara kerangkeng manusia dimaksud. Belum ada salinan putusan lengkap yang diunggah oleh MA di laman Kepaniteraan.
Sekadar informasinya, majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Terbit Rencana dalam kasus TPPO para penghuni kerangkeng manusia.
Dalam hal itu, jaksa mengajukan upaya hukum kasasi. Pasalnya, dalam tuntutan, jaksa meminta agar hakim menghukum Terbit Rencana dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar Terbit Rencana membayar restitusi sejumlah Rp 2,3 miliar kepada para korban atau ahli warisnya.
Apabila ia tidak mampu membayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita dan dilelang jaksa untuk pembayaran restitusi tersebut.
Dalam hal ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Sumber: viva