GELORA.CO - Anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengembalikan mengembalikan uang senilai Rp 200 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Kemal, Indira Chunda Thita yang juga anak SYL turut mengembalikan uang ke KPK sejumlah Rp 350 juta.
Penasihat hukum keluarga SYL, Sri Sinduwati menyatakan, pengembalian uang itu merupakan wujud realisasi pihak keluarga atas komitmennya sebagaimana yang disampaikan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
"Bahwa angka dengan total Rp 550-an juta ini adalah rekap yang dilakukan oleh Dindo dan Tita secara mandiri dengan bantuan akuntan, yang datanya mengacu pada keterangan saksi Karina, Muh. Yunus, Musyafak, dan Sukim, baik yang ada di BAP dan yang disampaikan langsung di depan persidangan yang selanjutnya data ini diverifikasi secara faktual," kata Sri kepada wartawan, Selasa (25/6).
Sri menyatakan bahwa fasilitas-fasilitas seperti tiket umrah, yang diterima Dindo karena ditawari dan belakangan diketahui ternyata itu uang dari urunan di Kementan. Karena itu, pihak keluarga juga bersedia mengembalikan fasilitas-fasilitas yang telah diterima.
"Pihak keluarga bersedia mengembalikan jika sekiranya memang benar fasilitas dimaksud benar-benar dinikmati oleh keluarga. Dan hari ini pihak keluarga dalam hal ini Dindo dan Tita mewujudkan komitmen tersebut," tegas Sri.
Menurutnya, jika ada perbedaan penghitungan akan diverifikasi lebih lanjut. Namun, saat ini pihak keluarga SYL telah beritikad baik mengembalikan uang tersebut.
"Adapun kemudian terdapat perbedaan antara versi Penuntut Umum dengan pihak keluarga, nanti akan diverifikasi dan dicocokkan kembali, yang pasti saat ini pihak keluarga sudah membuktikan itikad baik mewujudkan komitmen itu," ucap Sri.
Sebelumnya, anak mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengaku siap bertanggung jawab atas segala tuduhan yang menyebutkan dirinya menerima aliran uang panas Kementerian Pertanian (Kementan).
Dindo berjanji untuk mengembalikan uang yang dipakai dan dinikmati dari dugaan hasil pemerasan bapaknya.
"Saya siap mengembalikan," ucap pria yang akrab disapa Dindo dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5).
Dindo mengutarakan, pengembalian uang tersebut merupakan permintaan dirinya secara pribadi, dan belum ada penawaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang yang dinikmati dirinya saat diperiksa oleh Komisi Antirasuah itu.
Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 44.546.079.044 dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sumber: jawapos