Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah Dinilai demi Kaesang, Mahfud: Membuat Saya Mual...

Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah Dinilai demi Kaesang, Mahfud: Membuat Saya Mual...

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah Dinilai demi Kaesang, Mahfud MD: Membuat Saya Mual...

GELORA.CO - 
Putusan MA yang dinilai lancarkan langkah Kaesang Pangarep menuju Pilgub 2024 tak henti-hentinya terus menjadi sorotan dari sejumlah pihak.

Salah satu pihak yang menanggapi soal putusan MA dinilai muluskan langkah Kaesang adalah Mahfud MD.

Sebelumnya putusan MA itu menganulir batasan usia minimal 30 tahun kepala daerah dan dinilai putusan ini menjadi karpet merah Kaesang.

Mahfud MD merespon bahwa dirinya sudah mual dengan cara hukum saat ini, seperti putusan MA yang dinilai bakal muluskan langkah Kaesang ke Pilgub.

Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya dengan hal yang seperti itu agak malas berkomentar, karena ini merupakan satu cara kebusukan hukum di negara ini.

"Saya sebenarnya sudah agak malas berkomentar ini. Satu kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari membuat sudah mual," ujar Mahfud dalam keterangannya pada Rabu 5 Juni 2024.

Mahfud yang saking sudah jengah, meminta untuk diteruskan saja apa yang mau dilakukan mumpung masih punya posisi.

"Kalau yang begini-begini diteruskan, ya sudah diteruskan. Apa yang mau dilakukan ya lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu," sambungnya.

Namun tak menjelaskan detail siapa yang dimaksud dari Anda masih punya posisi.

Kendati demikian, Mahfud mengingatkan bahwa dalam merusak hukum pasti ada konsekuensi yang didapat.

Sebelumnya putusan MA tertanggal 29 Mei 2024 lalu menuai sorotan lantaran dinilai menjadi karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep melenggang ke Pilgub.

Di waktu yang sama saat putusan MA keluar, nama Kaesang viral lantaran beredar poster sebagai calon wakil gubernur (cawagub) mendampingi keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono sebagai cagub.

Bahkan dalam poster tertulis 'Fos Jakarta 2024' dan diunggah oleh petinggi Gerindra yaitu Ketua Harian DPP partai Sufmi Dasco Ahmad.

Menarinya, dalam putusan MA genap berusia tiga puluh bukan ketika pendaftaran melainkan saat pelantikan.

Itu artinya Kaesang yang masih 29 tahun bakal bisa mendaftar dan jika terpilih maka dilantik saat usianya nanti genap 30 tahun.

Mengingat Kaesang bakal genap 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Sumber: strategi
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita