GELORA.CO - Kasus dugaan pernikahan anak di bawah umur oleh oknum salah satu Pengasuh Ponpes di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, hingga saat ini masih terus didalami jajaran Satreskrim Polres Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ahmad Rohim menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini telah meminta keterangan sejumlah saksi, baik saksi petunjuk, korban, orang tua korban, hingga terlapor.
"Kita sudah meminta keterangan terhadap 5 orang, baik saksi petunjuk, korban dan orang tuanya, serta terlapor. Untuk terlapor, kemarin sudah menjalani pemeriksaan," ujar Rohim saat dihubungi melalui sambungann telepon, Rabu (26/6).
Rohim juga menyatakan, bahwa pihaknya juga akan melakukan gelar perkara terhadap kasus yang telah dilaporkan pada 14 Mei 2023 yang lalu ini, sebelum menetapkan tersangka.
"Jadi nanti kita akan gelar perkara dulu, status terlapor masih sebagai saksi. Kita juga masih membutuhkan keterangan ahli," pungkasya.
Sebelumnya, seorang oknum pengasuh salah satu Ponpes di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro berinisial ME dilaporkan oleh MR, selaku orang tua dari gadis berinisial PP, karena ME telah menikahi PP anak dibawah umur pada bulan Agustus 2023 yang lalu, tanpa sepengetahuan kedua orang tua PP.
Kasus pernikahan anak dibawah umur tanpa sepengetahun ini awalnya terbongkar, setelah beredar isu kehamilan PP di kalangan masyarakat.
Orang tua korban yang geram, akhirnya berusah mencari tahu hingga akhirnya korban mengaku telah menikah secara siri dengan ME. Orang tua korban yang kini mencari keadilan, berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku
Sumber: tvOne