GELORA.CO - Keuskupan Ruteng Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Romo Agustinus lwanti, Pr, pastor yang sebelumnya tertangkap tangan sedang tidur dalam satu selimut dengan istri orang di dalam sebuah rumah di wilayah tugas pastor Agustinus di Paroki Kisol Kecamatan Kotakomba Manggarai Timur.
Pemecatan imam projo tersebut diumumkan dalam surat resmi yang ditandatangani Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Ruteng, Romo Alfons Segar, Pr pada Kamis 6 Juni 2024.
Disebutkan dalam surat tersebut bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal dan proses pidana ekstra yudisial tindak pidana yang didakwakan terhadap Romo Agustinus lwanti, Pr bersifat berat, lahiriah dan mengandung kesalahan dan dapat dibuktikan secara yuridis.
"Romo Agustinus lwanti, Pr terbukti melakukan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum, melawan perintah ke-6 Dekalog (kan.1395 -1)," tulis Vikjen Alfons Segar yang salinannya diterima ViVa, Kamis (6/6/2024) siang.
Atas dasar itu, maka dengan kewenangan menurut hukum kanonik dan setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait maka Uskup Ruteng, Monsinyur Siprianus Hormat selaku pemegang otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng yang membawahi umat Katolik Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur menjatuhkan hukuman suspensi adrivinis (Kanonik 1333) terhadap Romo Agustinus lwanti, Pr dan menarik kembali yurisdiksi dari tugas imamatnya.
"Dengan hukuman ini, Romo Agustinus lwanti, Pг diarang untuk melakukan tindakan pastoral yang berhubungan dengan kuasa tahbisan imamatnya dan kuasa kepemimpinan (mempersembahkan Ekaristi Kudus secara publik, mengajar umat, melayani sakramen-sakramen dan memimpin umat)," tulis Vikjen Alfons dalam surat pemecatan itu.
Keputusan Mgr. Siprianus Hormat ini dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Uskup Ruteng Nomor 152/Il.1/V/2024 tertanggal 30 Меі 2024.
"Keputusan ini telah dikomunikasikan secara personal kepada Romo Agustinus lwanti, Pr, Bapak Valentinus Abur, keluarga lbu Helmince Djabur, dan keluarga Romo Agustinus lwanti, Pr," terang Rm. Alfons.
Keuskupan Ruteng menilai tindakan perselingkuhan Agustinus Iwanti dengan Helmince Djabur yang adalah istri dari Valentinus Abur tersebut telah melukai Gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat (grave scandalum) bagi umat Katolik.
Dengan demikian, sejak surat keuskupan ini dikeluarkan maka Agustinus Iwanti bukan lagi sebagai seorang pastor. Ia kembali menjadi awam nasrani.
Kronologi kasus
Ramai diberitakan, pria berinisial Valentinus mengumbar ke publik kisah perselingkuhan istrinya Helmince dengan pastor Agustinus Iwanti.
Sang istri tercinta, sebut Valentinus, kepergok tidur bareng dengan pastor Agustinus. Keduanya berpelukan dalam satu selimut. Perbuatan nista itu dilakukan di salah satu kamar dalam rumah Valentinus di kampung Rende, Desa Lembur, Kotakomba, Rabu dini hari 24 April 2024.
"Sekitar pukul 02:00 WITA saya melihat istri saya keluar dari kamar menuju tempat saya dan Kristo (supir) tidur. Pada saat itu saya belum tidur. Saya pun mulai curiga mengapa istri saya belum tidur. Saya melihat istri saya kembali ke dalam, tetapi bukan ke kamar tidurnya melainkan menuju ke kamar yang ditempati Romo Gusti tidur. Tidak berselang lama karena merasa janggal saya ikut masuk ke kamar yang ditempati romo, pintu kamar dalam keadaan tidak terkunci. Saya mendapati istri saya dan romo tidur berdua dalam satu selimut," ungkap Valentinus kepada wartawan di Borong Ibukota Kabupaten Manggarai Timur, Senin 29 April 2024.
"Melihat Mama Sindi (Helmince) tidur dalam satu selimut dengan romo saya syok lalu memegang kaki istri saya sambil menarik selimut saya melihat mereka sedang berpelukan. Melihat itu saya emosi dan marah lalu menampar mereka berdua. Saya menangis sambil berteriak mengancam mama Sindi (Helmince). Kemudian saya ke dapur untuk mengambil parang. Setelah saya kembali istri saya sudah lari keluar rumah sedangkan romo tetap di situ untuk menenangkan saya," lanjutnya.
Sumber: viva