Diiming-imingi Duit Rp15 Juta, Ibu Muda Kirim Foto Tanpa Busana hingga Video Tak Senonoh dengan Anaknya, Ternyata..

Diiming-imingi Duit Rp15 Juta, Ibu Muda Kirim Foto Tanpa Busana hingga Video Tak Senonoh dengan Anaknya, Ternyata..

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Polisi mengungkap alasan ibu muda Raihany (22) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri dan divideokan, lalu viral di media sosial.

 Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Raihany tergiur dengan iming-iming uang senilai Rp15 juta yang ditawarkan oleh seseorang di Facebook. 

Awalnya R berkenalan dengan seseorang di Facebook dengan nama akun Icha Shakila.  

Kemudian ditawarkan pekerjaan, namun Icha Shakila membujuk Raihany (tersangka) untuk mengirimkan foto tanpa busana baru kemudian dikirimkan uang. "Pada tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB, Tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka. 

Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik tersangka," ucap Ade Safri, Senin (3/6/2024). 

"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000," sambungnya. Setelah Raihany mengirimkan foto bugilnya, Polisi mengatakan belum menemukan bukti pengiriman uang yang diiming-imingkan oleh Icha Sakila. 

 Namun, Icha kembali meminta Raihany untuk mengirimkan video berhubungan seksual dengan suaminya. Raihany diancam apabila tidak menuruti perintah Icha untuk membuat video pornografi tersebut, maka Icha akan menyebarluaskan foto bugil Raihany. 

"Pada tanggal 30 Juli 2023 setelah mengirimkan foto tersebut, sekira pukul 18.25 WIB, tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim sebelumnya akan disebarluaskan," jelas Ade Safri. 

Selanjutnya, pada hari yang sama, Raihany pun mengikuti perintah Icha untuk membuat video bermuatan pornografi.  Namun video tersebut bukan dimuat bersama suami Raihany seperti yang diminta Icha. 

Raihany mengaku pada Icha bahwa ia tidak tinggal bersama suaminya, akhirnya ia membuat video asusila tersebut dengan anak kandungnya yang berusia 5 tahun. Yang kemudian video tersebut menjadi viral di media sosial. 

"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila, namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," papar Ade Safri. 

Ibu Muda Serahkan Diri Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus video asusila yang dilakukan seorang ibu muda kepada anak kandungnya sendiri.

 Tersangka adalah Raihany (22) warga Jalan Aren II, Gang Sate, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, usai videonya viral pelaku R menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. 

Ade Safri menyebut, awalnya timnya melakukan tracing untuk mengetahui keberadaan tersangka.  Namun, setelah dilakukan pencarian, ternyata tersangka tengah menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.

 "Setelah mendatangi ke beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian tersangka R, kemudian Tim dari Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang mengarah ke Polres Tangerang Selatan," tutur Ade Safri, Senin (3/6/2024).

 "Selanjutnya pada sekitar pukul 23.30 WIB tim mengarah ke mako Polres Tangerang Selatan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Mako Polres Tangerang Selatan," sambungnya. 

Usai ditangkap, polisi melakukan interogasi dan penggeledahan badan terhadap Raihany. Polisi mendapati barang bukti berupa 2 buah handphone merk Redmi S2 dan Redmi Note 7. 

"Setelah itu tim mendatangi TKP pembuatan video di kontrakan milik tersangka yang beralamat di Jalan Aren II Gang Sate, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan," kata Ade. 

"Selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti, berupa pakaian yang digunakan tersangka dan anak korban pada saat pembuatan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," pungkasnya

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita