Dewas Bongkar Tabiat Buruk KPK 2 Tahun Terakhir, Ternyata Pimpinan KPK Sering Tutupi Dokumen Penting

Dewas Bongkar Tabiat Buruk KPK 2 Tahun Terakhir, Ternyata Pimpinan KPK Sering Tutupi Dokumen Penting

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Dewas Bongkar Tabiat Buruk KPK 2 Tahun Terakhir, Ternyata Pimpinan KPK Sering Tutupi Dokumen Penting

GELORA.CO - 
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan tabiat buruk KPK selama dua tahun terakhir.  

Pernyataan itu disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DP, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Dia mengaku kesulitan mendapat data KPK selama dua tahun terakhir.

"Dalam dua tahun terakhir ini, akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit kami peroleh, karena ada ketentuan di pimpinan KPK," kata Tumpak.

Tumpak menyebutkan pihaknya baru bisa mendapatkan data dan dokumen KPK jika sudah mendapat persetujuan dari pimpinan KPK.

"Pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan pimpinan KPK," terang dia.

Dia membeberkan kondisi ini berbeda dengan kondisi sebelumnya yang bisa bebas mengakses data dan dokumen lembaga antirasuah itu.

"Selama ini kami bisa minta saja kepada deputi ‘Tolong kami minta, sekjen tolong kami minta dikasih. Tapi dua tahun terakhir ini itu sudah ditutup, harus melalui pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala," jelasnya.

Lalu, kendala lain yang disebut Tumpak adalah sikap pimpinan KPK yang disebut terkesan memandang sepele putusan-putusan atau ketetapan yang diketok Dewas.

Dalihnya karena ketetapan Dewas tidak tercatat di Kemenkumham sehingga dianggap tidak sah.

“Juga pernyataan-pernyataan pimpinan di dalam rapat-rapat tertentu dengan Deputi dengan Direktur yang mengatakan, seolah-olah apa yang telah diputuskan Dewas adalah, ya, tidak sah, sehingga menimbulkan persepsi yang negatif terhadap Dewan Pengawas,” imbuh Tumpak.

Dia juga menilai, pimpinan KPK kerap menilai peraturan kode etik dan perilaku yang ditetapkan Dewas sebagai aturan yang tidak sah.

“Kenapa? Karena tidak didaftarkan, tidak diundangkan di Menkumham, tidak dimuat dalam berita negara, padahal sebelum kami menetapkan peraturan itu terlebih dahulu kami berkonsultasi kepada Menteri Hukum dan HAM karena ini adalah aturan internal, tidak perlu didaftarkan ke Kemenkumham,” tuturnya.

Dia juga menceritakan dirinya beberapa kali mendapatkan ‘cerita belakang’ dari pimpinan KPK.

Pimpinan KPK disebut sering melontarkan komentar negatif terhadap dewan pengawas tak pernah disampaikan langsung di hadapan Dewas.

“Pandangan-pandangan yang negatif dari pimpinan juga dalam rapat-rapat internal dengan struktural memberikan komentar-komentar yang negatif tentang Dewan Pengawas tetapi tidak pernah menyampaikan itu secara langsung kepada Dewan Pengawas, baik di dalam pertemuan formal maupun yang tidak formal,” pungkas Tumpak.

Sumber: tvone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita