Bos IKN Resign, Luhut: Kalau Merasa tak Bisa Laksanakan Tugas Ya Mundur

Bos IKN Resign, Luhut: Kalau Merasa tak Bisa Laksanakan Tugas Ya Mundur

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Bos IKN Resign, Luhut: Kalau Merasa tak Bisa Laksanakan Tugas Ya Mundur

GELORA.CO - 
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai kepala dan wakil otorita IKN. 

Luhut membantah bahwa pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN sebelumnya akibat masalah lahan di IKN.

"Tidak ada itu. Pembebasan lahan itu saya sudah pimpin rapatnya, tinggal dieksekusi saja. Eksekusi saja tidak bisa, ya bagaimana," katanya.

Luhut mengatakan bahwa pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala OIKN merupakan hal biasa.

"Ya biasa dia mundur, dia kalau merasa tidak bisa melaksanakan tugasnya ya dia mundur," ujarnya.

Pengunduran diri tersebut, menurut Luhut, tidak terkait soal target IKN dan dirinya optimistis investasi ke IKN yang masuk akan lebih banyak.

"Tidak juga, targetnya masih oke walaupun kurang sana-sini tapi secara keseluruhan masih baik. Tidak ada dampaknya itu, mungkin akan lebih banyak yang masuk (investasi)," kata Luhut.

Perkembangan IKN sendiri saat ini, kata Luhut, cukup bagus dan baik.

"Cukup bagus, saya pikir baik," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah mengumumkan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe.

Menindaklanjuti hal itu, telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.

Presiden meminta Basuki dan Raja Juli menjamin percepatan pembangunan dengan sebaik-baiknya, sesuai visi pada rencana Nusa Rimba Raya dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat.

Berani buat keputusan


Luhut menekankan mengungkapkan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) harus berani membuat keputusan karena memiliki kewenangan sangat luas.

"Semua itu Kepala OIKN punya kewenangan yang sangat luas untuk menyelesaikan masalah, tinggal keberanian untuk membuat keputusan," ujar Luhut di Jakarta, Selasa.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita