GELORA.CO - Seorang ibu muda yang merekam video mesum pelecehan seksual dengan anak kandungnya yang masih balita akhirnya ditangkap polisi.
Sebelumnya viral video mesum memperlihatkan ibu muda melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki yang masih balita. Anak laki-laki yang dilakukan pelecehan seksual tersebut diduga adalah anak kandung dari ibu muda tersebut.
Perempuan dewasa itu memulai dengan membuka celana anak balita tersebut dan menghisap alat kelamin diduga anak kandungnya.
Tak hanya itu, di dalam video tersebut perempuan yang belakangan diketahui berinisial R (22) ini juga melakukan masturbasi di depan anaknya.
Sontak hal ini membuat netizen geram dan langsung melaporkan tindakan asusila tersebut ke media sosial kepolisian. Terkini, ibu muda tersebut sudah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metrojaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024). R sebelumnya ditangkap oleh Polresta Tangerang Selatan dan kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya.
Terkait dengan kasus pelecehan seksual, penyidik masih mendalami keterangan dari tersangka. Keterangan tersangka nantinya akan disandingkan dengan alat bukti yang lainnya.
Atas perbuatannya, R terancam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Selain itu juga Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Sumber: tvOne