Warga Indonesia Makin Susah! Harga Pangan Selangit, Gaji Kena Potong Tapera pula

Warga Indonesia Makin Susah! Harga Pangan Selangit, Gaji Kena Potong Tapera pula

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Warga Indonesia Makin Susah! Harga Pangan Selangit, Gaji Kena Potong Tapera pula

GELORA.CO -
Hidup pekerja dengan gaji UMR Jakarta bisa jadi akan makin sulit. Saat harga pangan melambung, para pekerja harus menerima gajinya dipotong untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Niat pemerintah mengakomodir investasi uang rakyat untuk keperluan rumah memang baik. Tapi jika dilaksanakan di waktu sekarang rasanya kurang tepat. Sebab kebutuhan pokok sedang tinggi tingginya, sedangkan kenaikan upah tidak bisa menutupi harga pangan yang selangit.

Tapera merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Lewat program Tapera, peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Pesertanya para pekerja, baik ASN, pegawai swasta maupun pekerja mandiri, harus bersiap gajinya dipotong untuk membayar simpanan Tapera.

Sebagai informasi, melalui PP Nomor 25 Tahun 2020, semua pekerja yang memiliki penghasilan senilai upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Namun, pemerintah telah menetapkan perubahan dari PP No. 25 Tahun 2020, yakni menjadi PP No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21 Tahun 2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25 Tahun 2020.

Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.

Bagi para pekerja di Jakarta dengan gaji UMR, bisa kena potong sampai Rp329.380 per bulan. Potongan tersebut untuk Taera, BPJS Kesehatan, dan program Jaminan Hari tua (JHT).

Adapun rinciannya sebagai berikut:


Sumber: cnbc
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita